Oknum Ojek Online di Cimahi Diduga Edarkan Uang Palsu, Polisi Sita 71 Lembar

Polisi menangkap dua terduga pengedar uang palsu di Cimahi dan menyita 71 lembar pecahan Rp100.000. Pelaku diduga memakai modus belanja kecil.

Oknum Ojek Online di Cimahi Diduga Edarkan Uang Palsu, Polisi Sita 71 Lembar

INILAHKORAN.ID - Seorang wanita yang bekerja sebagai pengemudi ojek online diduga mengedarkan uang palsu di Kota Cimahi. Bersama seorang rekannya, wanita tersebut diamankan polisi setelah warga memergoki transaksi menggunakan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100.000 yang telah dimodifikasi dan dirapikan sehingga menyerupai uang asli.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan.

Pemilik warung mencurigai salah satu pelaku yang membayar belanjaan menggunakan uang pecahan besar. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang.

"Pengungkapan berawal dari laporan warga yang memergoki pelaku berbelanja di warung menggunakan uang Rp100 ribu yang diduga palsu. Kami segera turun ke lokasi dan mengembangkan penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat, Kamis (1/10/2026).

Modus Belanja Kecil, Dapat Kembalian Uang Asli

Gofur mengatakan, kedua pelaku diduga menggunakan modus transaksi sederhana untuk mengedarkan uang palsu.

Uang yang telah dimodifikasi digunakan untuk membayar belanjaan dengan nilai relatif kecil di warung. Karena tampak menyerupai uang asli, pemilik warung menerima pembayaran tersebut dan memberikan uang kembalian yang sah.

"Modusnya belanja ke warung-warung kecil pakai uang palsu, lalu dapat kembalian uang asli. Begitu berulang-ulang, sehingga uang palsu menyebar dan mereka mengantongi uang asli," jelasnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FHM dan LAK.

Salah satu terduga pelaku merupakan wanita yang mengenakan jaket ojek online. Polisi masih mendalami apakah penggunaan atribut tersebut berkaitan dengan upaya pelaku agar tidak mudah dicurigai saat melakukan transaksi di sejumlah lokasi.

"Dari keduanya, polisi menyita 71 lembar uang pecahan Rp100.000 yang telah dimodifikasi permukaannya agar sulit dibedakan sekilas dari uang resmi," sebut Gofur.

Polisi Telusuri Asal Uang Palsu

Gofur mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang menyuplai uang kepada kedua terduga pelaku.

Polisi juga masih menyelidiki peran masing-masing terduga pelaku dalam peredaran uang palsu tersebut.

"Kami masih menelusuri asal-usul uang tersebut dan pihak lain yang mungkin terlibat. Uang yang disita sudah dirapikan sehingga tampak seperti asli, ini yang membuatnya berbahaya," ujarnya.

Polres Cimahi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik warung dan pedagang, meningkatkan kewaspadaan ketika menerima pembayaran secara tunai.

Menurut Gofur, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan sederhana terhadap uang yang diterima, seperti meraba tekstur, memeriksa benang pengaman, dan membandingkannya dengan uang pecahan sejenis.

"Jangan sampai tanpa sengaja menerima lalu mengedarkan kembali. Periksa setiap uang yang diterima. Jika ragu, tolak atau laporkan ke polisi," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti