Pendapatan Ojol akan Dipotong 8 Persen, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Kembali
DPR minta pemerintah evaluasi kembali rencana potong pendapatan ojol sebesar 8 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah saat ini berencana untuk menerapkan pajak pada para pengemudi ojel online (ojol).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan potongan komisi aplikasi ojol sebesar delapan persen.
Chisnunia menilai karena hal ini belum berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan bersih pengemudi.
Chusnunia mengatakan evaluasi diperlukan setelah Komisi VII DPR menerima aspirasi pengemudi ojol yang menilai penerapan kebijakan tersebut belum meningkatkan penghasilan yang mereka bawa pulang setelah bekerja seharian.
Persoalan itu menjadi perhatian Komisi VII DPR, terutama setelah pengemudi ojol roda dua resmi dikategorikan sebagai pengusaha mikro transportasi online atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
“Kami menilai penerapan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 ini seharusnya bisa menambah pendapatan pengemudi sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan 14 Agustus lalu tapi praktik di lapangan berbeda,” tuturnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menyatakan penghasilan pengemudi ojol meningkat dua hingga tiga kali lipat setelah penetapan sistem bagi hasil baru antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
Namun, Chusnunia menjelaskan keberhasilan kebijakan tersebut perlu diukur berdasarkan pendapatan bersih yang diterima pengemudi setelah dikurangi berbagai biaya operasional.
Ukuran kesejahteraan bagi pengemudi ojol pada dasarnya sederhana, yakni jumlah uang yang dapat dibawa pulang setelah bekerja sepanjang hari.
“Survei tersebut menunjukkan bahwa penurunan komisi aplikasi belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi," katanya.
Dia melanjutkan, "Biaya BBM, servis, suku cadang, makan, hingga penggunaan kendaraan masih menjadi komponen pengeluaran yang mengurangi uang yang dapat dibawa pulang."***
Editor : Irma Nurfajri
