DPRD Jabar Ingatkan Investasi BDx di Purwakarta Tak Boleh Abaikan Lingkungan

DPRD Jabar mengingatkan pembangunan pusat data AI BDx di Purwakarta harus memenuhi AMDAL dan PBG serta memperhatikan dampak lingkungan.

DPRD Jabar Ingatkan Investasi BDx di Purwakarta Tak Boleh Abaikan Lingkungan
Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Jajang Rohana

INILAHKORAN.ID - DPRD Jawa Barat mengingatkan Investasi strategis, termasuk pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, harus tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kelengkapan perizinan.

Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Jajang Rohana mengatakan, pihaknya mendukung masuknya investasi yang berpotensi menggerakkan perekonomian daerah.

Menurutnya, kehadiran proyek berskala besar dapat membuka lapangan kerja sekaligus mendorong munculnya aktivitas ekonomi baru di sekitar lokasi pembangunan.

“Kehadiran investasi ini positif karena berpotensi menciptakan efek domino bagi pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja lokal,” ujar Jajang, Kamis 1 Oktober 2026.

Meski demikian, Jajang menegaskan dukungan terhadap investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan.

Ia menyebut dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan.

Jajang menilai kajian AMDAL perlu dilakukan secara komprehensif untuk memetakan berbagai potensi dampak yang mungkin muncul dari pembangunan maupun operasional pusat data tersebut.

Hal itu, kata dia, penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat, termasuk terkait potensi gangguan terhadap ketersediaan air dan kondisi lingkungan di sekitar proyek.

“Penelaahan AMDAL secara cermat sangat krusial guna menguji dampak lingkungan serta mengantisipasi kekhawatiran masyarakat, seperti potensi krisis air bersih,” ucapnya.

Karena itu, Jajang mendukung keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara pembangunan pusat data AI BDx di Jatiluhur selama sejumlah persyaratan belum terpenuhi.

Pemprov Jabar sebelumnya menyatakan pembangunan proyek tersebut dihentikan sementara karena dokumen AMDAL dan PBG belum selesai. Kewenangan terkait penerbitan perizinan tersebut berada di Pemerintah Kabupaten Purwakarta, sementara Pemprov Jabar menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi.

“Pembangunan tidak boleh dipaksakan jika dokumen perizinannya masih kurang, karena investasi yang masuk tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan atau memicu permasalahan sosial yang lebih besar di masyarakat,” kata Jajang.

Sebelumnya, proyek pusat data AI BDx di Jatiluhur juga menjadi perhatian karena kebutuhan air untuk operasionalnya. Pemprov Jabar meminta kajian mengenai penggunaan air memastikan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat dan sektor pertanian di sekitar Waduk Jatiluhur.

Dengan demikian, kelanjutan pembangunan proyek tersebut masih bergantung pada penyelesaian persyaratan lingkungan dan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait.***


Editor : JakaPermana