Bawaslu Cimahi Minta KPU Publikasikan Data Pemilih Triwulan III 2026
Bawaslu Kota Cimahi meminta KPU mempublikasikan hasil PDPB Triwulan III 2026. Jumlah pemilih mencapai 435.746 orang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mempublikasikan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 secara luas.
Bawaslu menilai keterbukaan hasil pemutakhiran data pemilih penting agar masyarakat dapat mengetahui, mencermati, sekaligus turut mengawasi akurasi daftar pemilih yang akan menjadi bagian dari persiapan pemilu dan pemilihan mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, keterbukaan informasi hasil PDPB bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pengawasan bersama.
“Kami meminta KPU Kota Cimahi untuk mempublikasikan hasil PDPB Triwulan III Tahun 2026 secara luas melalui berbagai kanal media yang dimiliki. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui sekaligus mencermati hasil pemutakhiran data pemilih,” kata Yasin saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 di KPU Kota Cimahi, Rabu 30 September 2026.
Bawaslu Cimahi Berikan Saran Perbaikan
Sebelum penetapan hasil PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kota Cimahi telah menyampaikan sejumlah imbauan dan saran perbaikan kepada KPU Kota Cimahi.
Yasin menyebut, saran tersebut mencakup data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih baru sebanyak 5 orang dan pemilih pindah masuk sebanyak 26 orang.
Selain itu, Bawaslu menemukan 28 orang yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.
KPU Kota Cimahi menyatakan seluruh saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti dan dimasukkan ke dalam rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.
“Penyampaian imbauan dan saran perbaikan ini merupakan langkah pencegahan agar data pemilih yang ditetapkan semakin akurat. Kami mengapresiasi tindak lanjut KPU Kota Cimahi terhadap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu dan berharap keterbukaan hasil PDPB dapat terus diperkuat agar masyarakat dapat ikut mencermati data pemilih,” ujar Yasin.
Jumlah Pemilih Cimahi Capai 435.746 Orang
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Kota Cimahi menetapkan jumlah pemilih sebanyak 435.746 orang yang tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan.
Jumlah tersebut meningkat 553 pemilih dibandingkan PDPB Triwulan II 2026 yang tercatat sebanyak 435.193 pemilih.
Sementara pada Triwulan I 2026, jumlah pemilih Kota Cimahi tercatat sebanyak 431.752 orang.
Bawaslu Kota Cimahi menilai pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan diperlukan untuk menjaga akurasi dan kemutakhiran data.
Partisipasi masyarakat dalam mencermati data juga dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan warga yang memenuhi syarat dapat terdata dengan benar.
Dengan keterbukaan informasi dan pengawasan secara berkelanjutan, Bawaslu berharap kualitas data pemilih di Kota Cimahi dapat terus diperbaiki sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi.***
Editor : JakaPermana

