Bawaslu Cimahi Temukan 454 TPS Rawan, ini Kecamatan dengan Tingkat Kerawanan Paling Tinggi
Jelang hari H pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi melakukan pemetaan potensi kerawanan dengan berbagai jenis kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Jelang hari H pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi melakukan pemetaan potensi kerawanan dengan berbagai jenis kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Cimahi.
Pemetaan tersebut dilakukan Bawaslu guna mengantisipasi kendala dan gangguan di TPS saat tahapan pemungutan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, Rabu 27 November 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Cimahi, Akhmad Yasin Nugraha mengatakan, pemetaan kerawanan di TPS itu dilakukan selama lima hari mulai tanggal 10-14 November 2024.
"Pemetaan dilakukan terhadap 823 TPS yang tersebar di 15 kelurahan yang berada di tiga kecamatan di Cimahi," kata Akhmad Yasin, Rabu 20 November 2024.
Dijelaskan Akhmad Yasin, pemetaan kerawanan dilakukan dengan menggunakan 8 variabel dan 25 indikator. Variabel dan indikator potensi TPS rawan itu seperti penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU.
Termasuk keamanan, politik uang, politsasi SARA, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
"Ada juga terkait logistik, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus), serta jaringan listrik dan internet," jelasnya.
Hasilnya, sebut Akhmad Yasin, ada tiga indikator potensi TPS rawan tinggi. Yakni 226 TPS yang terdapat pemilih tambahan, dimana sebanyak 97 TPS berada di Kecamatan Cimahi Utara, sebanyak 115 TPS berada di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 14 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
Selain itu, terdapat pula 114 TPS berada di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor). Dari jumlah tersebut sebanyak 25 TPS berada di wilayah Kecamatan Cimahi Utara, 24 TPS di wilayah Kecamatan Cimahi Tengah, dan 65 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan.
"Kemudian ada juga 41 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia/alih status TNI/Polri). Dari jumlah tersebut sebanyak 25 TPS di Kecamatan Cimahi Utara, 2 TPS di Kecamatan Cimahi Tengah, dan 14 TPS di Kecamatan Cimahi Selatan," paparnya.
Sementara itu, terang Akhmad Yasin, untuk potensi TPS rawan sedang ada lima indikator. Yakni 13 TPS sulit dijangkau, 12 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Ada juga 12 TPS yang terdapat pemilih disabilitas 10 TPS berada dekat rumah Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon, dan 8 TPS yang berada di dekat wilayah kerja (pabrik, pertambangan).
"Untuk potensi TPS rawan rendah
sedikitnya ada tujuh indikator. Seperti 4 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih diluar domisili TPS tempatnya bertugas, 4 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang, 4 TPS yang terdapat kendala jaringan internet, 3 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik," paparnya.
Tak cuma itu, adapula 1 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT, 1 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu SARA, serta 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
"Atas data TPS rawan itu, kami di Bawaslu Kota Cimahi telah melakukan beberapa strategi pencegahan," tegasnya.
Lebih lanjut Akhmad Yasin menerangkan, strategi pencegahan itu diimplementasikan dengan melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Kemudian kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif.
"Tentunya kami juga menyediakan posko pengaduan masyarakat yang bisa diakses masyarakat baik secara
offline maupun online. Serta melakukan pengawasan langsung distribusi logistik dan memastikan ketersediaan logistik di TPS," terangnya. ***
Editor : JakaPermana

