Dokumen Tidak Sinkron, Bawaslu Cimahi Sarankan KPU agar Dikdik Suratno Nugrahawan Segera Lakukan Perbaikan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi meminta KPU Cimahi agar menyarankan Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan untuk segera melakukan perbaikan dokumen
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi meminta KPU Cimahi agar menyarankan Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan untuk segera melakukan perbaikan dokumen.
Pasalnya, berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Cimahi ditemukan bahwa rekomendasi dari semua partai politik pengusulnya menyebutkan bahwa pekerjaan Calon Walikota Cimahi masih berstatus Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
"Hal itu tidak sinkron dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berstatus Pensiunan (tanggal terbit 01/08/2024)," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif dalam keterangan resminya belum lama ini.
Diketahui, pasangan Dikdik Suratno Nugrahawan dan Bagja Setiawan telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Cimahi sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024, Rabu tanggal 28 Agustus 2024.
Bapaslon Didik-Bagja juga telah menyerahkan berkas fisik dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon serta telah mengunggah dokumen tersebut di aplikasi Silonkada.
Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat, serta Walikota dan Wakil Walikota, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu
Kota Cimahi melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap dokumen persyaratan Bakal Pasangan Calon Dikdik-Bagja.
"Hasil pengawasan Bawaslu Kota Cimahi pada hari Rabu tanggal 28
Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Cimahi, kami memandang perlu untuk menyampaikan saran perbaikan dalam tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cimahi tahun 2024," jelas Fathir.
Fathir menyebut, surat rekomendasi saran perbaikan dengan Nomor: 109/PS.00/KJB-23/08/2024 tanggal 28
Agustus 2024 telah diberikan kepada KPU Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti.
"Kami menyarankan KPU Kota Cimahi agar segera menindaklanjuti perbaikan kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan," sebut Fathir.
Kemudian, pihaknya juga meminta KPU Kota Cimahi agar melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen fisik syarat Bakal Calon Walikota Cimahi atas nama Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diperbaiki, dilampirkan dan dilengkapi dengan Surat Keterangan Pengunduran Diri dari PNS/ SK Pensiun dari Bakal Calon tersebut dalam bentuk hard file.
"KPU Kota Cimahi juga disarankan untuk berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) Tim Bapaslon untuk melengkapi dokumen fisik Persyaratan Calon
Walikota Cimahi sebagaimana ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jo PKPU Nomor 10 Tahun 2024," katanya.
Selain itu, Bawaslu Kota Cimahi juga berkoordinasi dengan LO Tim
Bakal Pasangan Calon tersebut agar menyerahkan Surat Keterangan Pengunduran Diri Dikdik Suratno Nugrahawan dari PNS.
"Hal itu sudah ditindaklanjuti oleh LO dengan menyerahkan berkas fisik Surat Keterangan Pengunduran Diri tersebut ke KPU Kota Cimahi pada Rabu malam tanggal 28 Agustus 2024," ucap Fathir. *** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

