Ungkap Sanksi Money Politics, Bawaslu Kota Cimahi: Pidana 2 Tahun Penjara

Potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024 kian marak terjadi jelang hari H pencoblosan. Salah satunya dengan modus memberikan uang atau lebih dikenal dengan money politics yang kerap dilakukan peserta Pemilu agar bisa mendapatkan suara.

Ungkap Sanksi Money Politics, Bawaslu Kota Cimahi: Pidana 2 Tahun Penjara
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif

INILAHKORAN, Cimahi - Potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024 kian marak terjadi jelang hari H pencoblosan. Salah satunya dengan modus memberikan uang atau lebih dikenal dengan money politics yang kerap dilakukan peserta Pemilu agar bisa mendapatkan suara.

Tak jarang banyak masyarakat yang terlena lantaran besaran nominal yang diberikan. Sehingga, mereka mau tidak mau mencoblos peserta Pemilu yang memberikan uang dan berbagai janji-janji manis.

Guna mengantisipasi budaya money politics tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi telah bekerjasama dengan kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat.

"Karena kalau soal money politics kita juga tidak bisa terlalu dalam. Ini kan soal political will dari masyarakat," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif saat ditemui, Minggu 11 Februari 2024.

Fathir tak memungkiri, meskipun selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima money politics dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk uang, janji, atau apapun. Namun, hal itu kerap kali terjadi di masyarakat.

"Ada ancaman pidana bagi mereka yang menerima dan memberi," ucapnya.

Fathir menjelaskan, pada masa pungut hitung itu normanya berlaku pada setiap orang bukan pada peserta Pemilu saja. Namun, berbeda jika saat masa kampanye.

"Saat masa kampanye norma itu berlaku pada pelaksana, peserta dan penyelenggara Pemilu. Namun, pada masa pungut hitung itu berlaku pada setiap orang dan siapa saja," jelasnya.

Fathir menegaskan, bagi yang melakukan money politics bisa diancam dengan pidana kurungan minimal 2 tahun dan denda sebanyak Rp 24 juta.

"Itu yang harus diingat masyarakat. Kalau pada Pemilu hanya pada pemberi saja dan penerima tidak berlaku," tegasnya.

"Makanya kita imbau masyarakat agar jangan mau menerima uang dari Parpol maupun peserta Pemilu," sambungnya.

Tak hanya itu, Fathir pun berpesan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak suara tidak boleh membawa HP ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Itu juga sudah kita antisipasi supaya pengawas Pemilu sensitif jangan sampai ada pemilih ke bilik suara dengan membawa HP," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti