Ungkap Sanksi Money Politics, Bawaslu Kota Cimahi: Pidana 2 Tahun Penjara

Potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024 kian marak terjadi jelang hari H pencoblosan. Salah satunya dengan modus memberikan uang atau lebih dikenal dengan money politics yang kerap dilakukan peserta Pemilu agar bisa mendapatkan suara.

Ungkap Sanksi Money Politics, Bawaslu Kota Cimahi: Pidana 2 Tahun Penjara
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif

INILAHKORAN, Cimahi - Potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024 kian marak terjadi jelang hari H pencoblosan. Salah satunya dengan modus memberikan uang atau lebih dikenal dengan money politics yang kerap dilakukan peserta Pemilu agar bisa mendapatkan suara.

Tak jarang banyak masyarakat yang terlena lantaran besaran nominal yang diberikan. Sehingga, mereka mau tidak mau mencoblos peserta Pemilu yang memberikan uang dan berbagai janji-janji manis.

Baca Juga : Bawaslu dan Pemda KBB Lakukan Penertiban APK Pemilu 2024 Secara Serentak di Hari Pertama Masa Tenang

Guna mengantisipasi budaya money politics tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi telah bekerjasama dengan kepolisian dan seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga : Gelar Apel Siaga, Bawaslu Kota Cimahi Siap Turunkan Semua APK di Masa Tenang

"Karena kalau soal money politics kita juga tidak bisa terlalu dalam. Ini kan soal political will dari masyarakat," kata Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif saat ditemui, Minggu 11 Februari 2024.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti