Ungkap Sanksi Money Politics, Bawaslu Kota Cimahi: Pidana 2 Tahun Penjara

Potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024 kian marak terjadi jelang hari H pencoblosan. Salah satunya dengan modus memberikan uang atau lebih dikenal dengan money politics yang kerap dilakukan peserta Pemilu agar bisa mendapatkan suara.

Ungkap Sanksi Money Politics, Bawaslu Kota Cimahi: Pidana 2 Tahun Penjara
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif

"Saat masa kampanye norma itu berlaku pada pelaksana, peserta dan penyelenggara Pemilu. Namun, pada masa pungut hitung itu berlaku pada setiap orang dan siapa saja," jelasnya.

Fathir menegaskan, bagi yang melakukan money politics bisa diancam dengan pidana kurungan minimal 2 tahun dan denda sebanyak Rp 24 juta.

"Itu yang harus diingat masyarakat. Kalau pada Pemilu hanya pada pemberi saja dan penerima tidak berlaku," tegasnya.

"Makanya kita imbau masyarakat agar jangan mau menerima uang dari Parpol maupun peserta Pemilu," sambungnya.


Editor : Ahmad Sayuti