Tahun Ini DPKPP Kabupaten Cirebon Diguyur Anggaran Bamprov Rp24,5 Miliar
Tahun ini Pemrov Jabar mengucurkan anggaran kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Tahun ini Pemrov Jabar mengucurkan anggaran kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.
Tidak tanggung-tanggung, anggaran tersebut nilainya mencapai Rp24,5 miliar. Dananya merupakan anggaran yang diambil dari rincian bagi hasil pajak provinsi, dan rincian kegiatan bantuan keuangan bersifat khusus APBD tahun 2024 kepada kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Data yang diperoleh, Minggu 11 Februari 2025 menyebutkan, Pemprov Jabar memberikan total bantuan keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Cirebon, dengan nilai sekitar Rp147 miliar lebih. Sedangkan DPKPP Kabupaten Cirebon, satu-satunya SKPD yang memperoleh bantuan untuk infrastruktur terbesar dibandingkan dengan SKPD lainnya.
Tercatat, ada dua kegiatan yang diusulkan DPKPP Kabupaten Cirebon, sehingga provinsi memberikan anggaran sebesar Rp24,5 miliar tersebut. Usulan pertama adalah, penanganan dan penataan infrastruktur dasar, diwilayah permukiman kumuh. Nilainya sendiri mencapai Rp4,5 miliar.
Lalu usulan keduanya yaitu, peningkatan jalan lingkungan dan drainase, pencegahan kawasan kumuh. Untuk proyek ini, provinsi meng acc dengan nilai mencapai Rp20 miliar. Dari data surat Sekretarian Daerah Provinsi Jabar dengan nomor 313/KU.01.03.07/BPKAD tertanggal 12 Januari 2024, bantuan sebesar Rp20 miliar itu diperuntukan untuk 118 lokasi kawasan kumuh yang ada di Kabupaten Cirebon.
Namun sayangnya, sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kadis DPKPP Kabupaten Cirebon, Adil Prayitno. Hal itu berkaitan dengan proses pekerjaan, apakah memakai sistim lelang atau penunjukan langsung. Disamping itu. Beberapa kali dihubungi Lewat sambungan telepon dan pesan WhatsApp, adil tidak merespon.
Begitupun dengan Kabid Kawasan Permukiman DPKPP Kabupaten Cirebon, Mellynita. Lewat pesan WhatsApp, dia meminta untuk menghubungi Kasi Kawasan Permukiman, Subekti. Namun, tidak direspon.
Namun, Kabag Barang dan Jasa (Barjas) Jois putra ketika dihubungi, mengaku sampai saat ini pihak DPKPP Kabupaten Cirebon sama sekali belum mengajukan usulan lelang. Jois mengaku tidak paham terkait bantuan dari Banprov tersebut. Namun harusnya, kalau memang semuanya sudah siap, segera mengajukan lelang kepada pihak Barjas.
Hal ini berlaku kepada semua SKPD. Ini supaya pekerjaan cepat digelar dan penyerapan anggaran bisa dipercepat. Jois juga enggan memprediksi, apakah Banprov Untuk DPKPP Kabupaten Cirebon itu dilakukan secara lelang atau penunjukan langsung.
"Kalau itu ranah DPKPP ya. Kami disini hanya menerima input data, menerima ajuan lelang itupun kalau semua persyaratan sudah dipenuhi. Intinya, SKPD manapun kalau semua kegiatan sudah siap, segera koordinasi dengan kami supaya kami segera melakukan lelang," jelas Jois.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, saat ini masih banyak desa di Kabupaten Cirebon yang masuk dalam kategori kawasan perumahan dan permukiman kumuh. Jumlahnya mencapai 25 desa. Penanganannya sendiri menjadi tanggung jawab Pemda, Pemprov Jabar dan kementerian.
Berdasarkan SK Bupati Cirebon, desa yang masuk kategori kawasan kumuh yaitu Desa Tawangsari, Ambulu, Mertasinga, Astana, Sarabau, Pangkalan, Pabuaran Kidul, Sindangjawa, Cangkoak, Kepuh, Semplo, Warugede dan desa Waruroyom.
Selanjutnya, Kelurahan Sumber, Kelurahan Pejambon, Desa Jatiseeng, Kanci Kulon, Karangasem, Danamulya, Jungjang, Dawuan, Panguragan Lor, dan Sitiwinangun.
Tercatat, di tahun 2023 anggaran yang dikucurkan untuk penataan kawasan kumuh sebesar Rp 23,2 miliar. Peruntukannya sesuai dengan tupoksi DPKPP, yakni penataan kawasan kumuh. Serta rumah tidak layak huni (rutilahu).
Sementara untuk penataan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan DPKPP Kabupaten Cirebon, kawasannya yakni yang di bawah 10 hektare. Adapun kawasan yang di atas 10 hektare sampai 15 hektare menjadi kewenangan DPKPP provinsi. Kemudian di atas 15 hektare menjadi kewenangan kementrian (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

