DKPP Ungkap Kejanggalan Sewa Helikopter KPU Jabar Rp198 Juta
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dalam penggunaan helikopter.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - sidang dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam penggunaan Helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur menyeruak.
Tata kelola anggaran dan mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan penyelenggara pemilu disorot, karena dinilai melanggar kode etik.
Dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Jakarta, Senin (29/6/2026) lalu, terungkap penggunaan Helikopter yang menelan biaya lebih dari Rp198 juta tersebut dilakukan pada 25 Januari 2024.
Namun, revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaannya baru dilakukan lima hari kemudian, yakni pada 30 Januari 2024.
Perkara ini diajukan oleh Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali yang memberikan kuasa kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.
Mereka mengadukan Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi’i, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Para pengadu menilai, penggunaan Helikopter saat menghadiri pelantikan KPPS di wilayah selatan Kabupaten Cianjur tersebut tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan kewajaran penggunaan anggaran negara.
Menurut pengadu, lokasi kegiatan sejatinya masih dapat dijangkau menggunakan jalur darat, dengan jarak sekitar 241 kilometer dan waktu tempuh kurang lebih lima jam perjalanan.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam persidangan, tidak ditemukannya keputusan pleno yang secara khusus menyetujui penggunaan Helikopter.
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito bahkan mempertanyakan, siapa pihak yang sebenarnya mengambil keputusan terkait penggunaan moda transportasi udara tersebut.
Anggota KPU Jabar, Abdullah Sapi’i dicecar majelis hakim terkait kejelasan mengenai siapa saja individu yang berada di dalam Helikopter tersebut.
"Jadi tolong saya ingin mendapat penjelasan biar semuanya terang benderang. Siapa saja penumpang di situ? Silakan Teradu II. Karena Saudara pada waktu itu ikut serta tampaknya," ujar Heddy Lugito dalam persidangan yang dikutip INILAHKORAN.ID, Rabu (1/7/2026).
Merespon pertanyaan tersebut, Sapi'i membenarkan Helikopter tersebut disewa untuk menghadiri pelantikan seribu lebih anggota KPPS di wilayah Cidaun, dengan bertolak dari helipad Hotel Aryaduta, Kota Bandung.
"Saya naik itu dari Bandung, dari (Hotel) Aryaduta ke Cidaun (Cianjur). Pada saat itu ada saya, Pak Pimpinan (Anggota KPU RI Parsadaan Harahap selaku Teradu I), kemudian Pak Tio (Anggota DKPP RI Tio Aliansyah), dan Benu (Sespri) ya pada saat itu," ungkap Sapi'i.
Lebih lanjut, Abdullah memberikan kesaksian, setelah agenda pelantikan ribuan KPPS di Cianjur selesai, rombongan langsung terbang kembali menggunakan Helikopter yang sama menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Dalam sidang juga terungkap bahwa pleno dilaksanakan pada 22 Januari 2024, Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan sehari kemudian pada 23 Januari 2024, sementara perjalanan menggunakan Helikopter berlangsung pada 25 Januari 2024.
Namun, dokumen anggaran yang secara khusus mengakomodasi penggunaan jasa Helikopter baru direvisi pada 30 Januari 2024.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian majelis, karena berkaitan dengan kesesuaian prosedur penggunaan anggaran negara.
Fakta lain yang mengemuka adalah sumber pembiayaan jasa Helikopter, yang berasal dari akun belanja sewa pada program logistik pemilu.
Dalam persidangan dijelaskan, mata anggaran tersebut pada dasarnya diperuntukkan untuk kegiatan monitoring distribusi logistik pemilu.
Sementara, penggunaan Helikopter yang dipersoalkan dalam perkara ini berkaitan dengan kunjungan menghadiri pelantikan KPPS.
Tidak hanya itu, pengadu juga menyoroti tidak adanya informasi terbuka mengenai proses pemilihan penyedia jasa Helikopter serta mekanisme pengadaan yang digunakan.
Menurut mereka, penggunaan layanan charter Helikopter tidak lazim dilakukan dalam praktik administrasi pemerintahan untuk kegiatan rutin, kecuali terdapat kondisi mendesak, hambatan akses yang signifikan, atau kepentingan strategis yang tidak dapat ditunda.
Dalam dalil pengaduannya, para pengadu menilai penggunaan Helikopter untuk menghadiri pelantikan KPPS berpotensi melanggar prinsip efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan negara.
Mereka juga menilai, kegiatan pelantikan KPPS pada dasarnya merupakan kewenangan penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota, sehingga kehadiran pejabat tingkat pusat dan provinsi dengan fasilitas Helikopter dinilai tidak memiliki urgensi yang cukup kuat.
Selain mempertanyakan penggunaan anggaran, pengadu juga menyoroti dugaan kurangnya transparansi kepada publik terkait proses pengadaan dan dasar penggunaan moda transportasi tersebut.
Dalam persidangan terungkap pula, bukti pleno atau risalah rapat yang berkaitan dengan penggunaan jasa Helikopter akhirnya dicabut oleh pihak terkait.
Sementara itu, Teradu I Parsadaan Harahap menyatakan dirinya mengetahui penggunaan Helikopter dari Abdullah Sapi’i selaku Teradu II dan Yurike Puspita yang bertindak sebagai pihak terkait.
Maka dari itu, pengadu meminta DKPP RI untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, karena dinilai melanggar kode etik.***
Editor : JakaPermana

