Sewa Helikopter KPU Jabar Terbukti Janggal, Pelapor Desak DKPP Pecat yang Terlibat

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penyewaan helikopter senilai hampir Rp200 juta oleh KPU Jawa Barat,

Sewa Helikopter KPU Jabar Terbukti Janggal, Pelapor Desak DKPP Pecat yang Terlibat
Komisioner KPU Jabar, Abdullah Sapi'i kala mengikuti sidang kode etik DKPP RI terkait dugaan pelanggaran penyewaan helikopter di Jakarta, Senin (29/6/2026) lalu. Istimewa

INILAHKORAN.ID - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait penyewaan Helikopter senilai hampir Rp200 juta oleh KPU Jawa Barat, untuk kegiatan pelantikan KPPS di Cidaun, Kabupaten Cianjur, membuka sejumlah fakta dan kejanggalan yang dinilai menguatkan dugaan pelanggaran etik para teradu.

Pelapor perkara yang juga mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay menegaskan, persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 29 Juni 2026, justru semakin memperkuat keyakinannya bahwa proses penyewaan Helikopter tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dari persidangan kemarin, saya semakin yakin bahwa pelanggaran tersebut memang telah terjadi dan apa yang terungkap di persidangan juga menunjukkan sejumlah hal terbukti," ujar Hadar saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu (1/7/2026).

Ia mengatakan, teradu yakni Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sape'i, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno terkait penggunaan Helikopter yang dibiayai anggaran KPU Jawa Barat pada Januari 2024, diduga maladministrasi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam persidangan, adalah proses pengambilan keputusan penyewaan Helikopter yang disebut dilakukan melalui rapat pleno KPU Jawa Barat. Menurut Hadar, para teradu tidak mampu menunjukkan bukti yang kuat bahwa pleno benar-benar menghasilkan keputusan penyewaan Helikopter.

"Keputusan tentang diadakan atau disewakan Helikopter, itu tidak melalui proses yang benar atau yang sesuai aturan. Rapat pleno yang mereka katakan dilakukan, itu kelihatannya tidak cukup meyakinkan karena bukti-buktinya itu juga sangat tidak jelas, meragukan, bahkan ada bantah-bantahan di antara mereka para komisionernya maupun juga staf yang memang dihadirkan sebagai pihak terkait," ucapnya.

Ia mengungkapkan, tidak terdapat berita acara pleno yang ditandatangani peserta rapat. Bahkan foto yang diajukan sebagai bukti pelaksanaan pleno juga sempat dibantah dalam persidangan.

"Bahkan saya mempertanyakan jangan-jangan itu bukti yang diklaim sebagai kegiatan pemantauan, itu sebenarnya dokumen yang tidak autentik, dokumen yang palsu," katanya.

Fakta lain yang menjadi perhatian adalah persoalan penganggaran. Dalam persidangan, terungkap bahwa biaya penyewaan Helikopter tidak tercantum dalam pagu anggaran awal KPU Jawa Barat. Dokumen revisi anggaran justru baru muncul, setelah kegiatan selesai dilaksanakan.

"Budget-nya sebetulnya belum teralokasi. Enggak ada, bagaimana dia melakukan satu kegiatan, di mana budget-nya belum ada, dan itu memindahkan alokasi budget yang sebetulnya bukan untuk pelantikan, tapi untuk logistik," ujar Hadar.

Ia menambahkan, nota dinas revisi anggaran baru diterbitkan beberapa hari setelah penggunaan Helikopter berlangsung.

"Mereka ini jalan duluan, tapi keputusan untuk mengambil, memutuskan memindahkan budget-nya itu baru kemudian. Pertanyaannya adalah kemudian mereka memesan, membayar itu dengan cara apa? Menggunakan uang mana?" katanya.

Sebab itu, Hadar menduga terdapat kemungkinan dokumen administrasi dibuat belakangan untuk menyesuaikan kegiatan yang telah lebih dahulu dilaksanakan.

"Patut diduga juga kalau toh dokumen-dokumen itu memang betul ada, itu dokumen-dokumen yang dibuat tidak autentik, dibuat tanggalnya mundur," ujarnya.

Dalam persidangan, pelapor juga menyoroti alasan penggunaan Helikopter yang dinilai tidak memiliki urgensi yang memadai. Menurutnya, penggunaan moda transportasi udara tersebut lebih bertujuan memfasilitasi salah satu anggota KPU RI yang memiliki jadwal padat pada hari yang sama.

"Jelas bahwa pesanan Helikopter itu lebih untuk memfasilitasi anggota KPU RI yaitu Teradu I yang memang dia punya jadwal padat dan diakui bahwa dia itu akan berangkat siangnya dari Bandara Halim ke Bengkulu, naik private jet yang kasusnya sudah diputus di dalam perkara sebelumnya," katanya.

Ia menilai, pelantikan KPPS di tingkat desa sejatinya dapat disupervisi oleh penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten maupun provinsi tanpa harus melibatkan fasilitas Helikopter.

"Kalau mau di lebih tinggi lagi, provinsi kan bisa lakukan. Ya tentu RI juga bisa lakukan, pusat juga bisa lakukan. Tapi kan dengan situasi yang katanya dia jadwalnya sempit, terus akhirnya menggunakan Helikopter yang dilarang, itu menurut saya itu sudah pemaksaan," ujar Hadar.

Berdasarkan jalannya persidangan, sejumlah kejanggalan mencuat, mulai dari minimnya pengetahuan pimpinan KPU Jawa Barat terkait pengadaan Helikopter, tidak adanya keputusan pleno yang jelas, proses administrasi yang berlangsung sangat cepat, hingga penggunaan anggaran yang belum tersedia saat kegiatan dilaksanakan.

Persidangan juga mengungkap, Helikopter digunakan untuk perjalanan dari kawasan Gatot Subroto menuju Halim Perdanakusuma, kemudian ke area Hotel Aryaduta dan selanjutnya menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, dalam rangka pelantikan serta pembekalan KPPS.

Atas berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, Hadar berharap DKPP menjatuhkan sanksi tegas kepada para teradu.

"Saya kira itu terang benderang dan seharusnya DKPP ya tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi seperti yang kami minta," katanya.

Ia memperkirakan putusan DKPP akan dibacakan dalam rentang dua minggu hingga satu bulan ke depan, setelah majelis melakukan pleno.

"Harapannya tentu mereka diberhentikan seperti yang kami minta, karena itu terbukti jelas di dalam persidangan ya, maupun dokumen yang ternyata dokumennya juga diragukan," ujarnya.

Selain aspek etik, sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan juga dinilai berpotensi membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut pada ranah hukum pidana maupun administrasi negara.

Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain proses pengadaan yang berlangsung dalam waktu sangat singkat, sumber pembiayaan yang belum tersedia saat kegiatan berlangsung, mekanisme penunjukan penyedia jasa Helikopter, hingga pihak yang sebenarnya mengambil keputusan penyewaan.

Pelapor juga mengaku khawatir adanya proses etik internal terhadap anggota DKPP RI, Tio Aliansyah yang disebut ikut dalam perjalanan tersebut dapat memengaruhi penanganan perkara yang sedang diperiksa DKPP.

"Kami khawatir karena tentu perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DKPP, oleh anggota KPU yang kami ajukan, itu kan tidak terpisah sebetulnya, saling menyambung," kata Hadar.

Ia menambahkan, apabila penanganan dilakukan secara terpisah dan tidak transparan, bukan tidak mungkin akan muncul persepsi adanya upaya perlindungan internal terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang digelar di Jakarta, Senin (29/6/2026) lalu, terungkap penggunaan Helikopter yang menelan biaya lebih dari Rp198 juta tersebut dilakukan pada 25 Januari 2024. Namun, revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaannya baru dilakukan lima hari kemudian, yakni pada 30 Januari 2024.

Sementara itu, Komisioner KPU Jabar yang menjadi teradu atau terlapor dalam dugaan pelanggaran kode etik ini, Abdullah Sapi'i belum memberikan jawaban saat dihubungi INILAHKORAN.ID, terkait persoalan ini.***


Editor : JakaPermana