Ungkap Sanksi Money Politics, Bawaslu Kota Cimahi: Pidana 2 Tahun Penjara

Potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024 kian marak terjadi jelang hari H pencoblosan. Salah satunya dengan modus memberikan uang atau lebih dikenal dengan money politics yang kerap dilakukan peserta Pemilu agar bisa mendapatkan suara.

Ungkap Sanksi Money Politics, Bawaslu Kota Cimahi: Pidana 2 Tahun Penjara
Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif

Fathir tak memungkiri, meskipun selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima money politics dalam bentuk apapun, baik dalam bentuk uang, janji, atau apapun. Namun, hal itu kerap kali terjadi di masyarakat.

"Ada ancaman pidana bagi mereka yang menerima dan memberi," ucapnya.

Fathir menjelaskan, pada masa pungut hitung itu normanya berlaku pada setiap orang bukan pada peserta Pemilu saja. Namun, berbeda jika saat masa kampanye.


Editor : Ahmad Sayuti