Bawaslu Cimahi Buka Mediation Clinic untuk Cegah Sengketa Pemilu

Bawaslu Cimahi menghadirkan Mediation Clinic sebagai layanan konsultasi hukum bagi partai politik untuk mencegah sengketa proses Pemilu sejak dini.

Bawaslu Cimahi Buka Mediation Clinic untuk Cegah Sengketa Pemilu
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy:Bawaslu Kota Cimahi siap luncurkan Mediation Clinic.

INILAHKORAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menghadirkan Mediation Clinic, layanan konsultasi dan edukasi hukum kepemiluan bagi partai politik untuk mengantisipasi potensi sengketa proses Pemilu sejak dini.

Layanan ini dirancang untuk mendorong penyelesaian persoalan secara preventif melalui pemahaman regulasi, sehingga partai politik dapat mengetahui hak, kewajiban, serta prosedur hukum kepemiluan sebelum muncul masalah yang berujung pada sengketa.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy, mengatakan Mediation Clinic menjawab kebutuhan partai politik terhadap pemahaman regulasi kepemiluan yang lebih baik.

“Langkah ini sejatinya menjawab kebutuhan mendesak yang selama ini kerap dihadapi partai politik karena ketidakpahaman terhadap regulasi kepemiluan yang kerap berujung pada sengketa yang sebenarnya bisa saja dihindari,” kata Jusapuandy, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, kehadiran Mediation Clinic bukan untuk menggantikan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Layanan ini menjadi ruang konsultasi awal agar partai politik memahami aturan dan prosedur yang berlaku.

“Mediation Clinic dirancang sebagai ruang konsultasi bagi partai politik untuk memahami aspek hukum kepemiluan, khususnya terkait potensi sengketa proses Pemilu,” jelasnya.

Melalui layanan tersebut, Bawaslu Cimahi ingin membantu partai politik mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal sekaligus memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Edukasi Hukum hingga Pemetaan Masalah

Jusapuandy menjelaskan, materi konsultasi mencakup tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Hal yang dibahas antara lain kedudukan hukum pemohon, penentuan objek sengketa, batas waktu pengajuan, persyaratan administrasi, hingga jenis dan standar alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih dari sekadar ruang tanya jawab, Mediation Clinic juga berfungsi sebagai sarana pemetaan masalah. Setiap konsultasi akan didokumentasikan dan dianalisis untuk mengidentifikasi pola persoalan yang kerap dihadapi partai politik.

Hasil pemetaan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan kajian dan dasar penyusunan langkah pencegahan yang lebih tepat sasaran.

“Dokumentasi ini kemudian akan dijadikan bahan kajian sekaligus dasar penyusunan langkah pencegahan yang lebih tepat sasaran, yang akan disampaikan kepada pimpinan Bawaslu Kota Cimahi sebagai bahan kebijakan selanjutnya,” ujarnya.

Apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih mendalam atau melibatkan lintas sektor, Bawaslu Cimahi akan berkoordinasi dengan divisi terkait maupun Bawaslu Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Langkah koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan persoalan kepemiluan ditangani secara tepat dan tidak terlewat dalam proses pencegahan.

Konsultasi Tidak Menggantikan Prosedur Sengketa Resmi

Jusapuandy menegaskan, Mediation Clinic memiliki batasan yang harus dipahami oleh seluruh partai politik. Layanan ini bersifat konsultatif dan edukatif, bukan pengganti mekanisme formal penyelesaian sengketa proses Pemilu.

“Konsultasi melalui Mediation Clinic tidak menggantikan pengajuan permohonan, mediasi, maupun adjudikasi,” ucapnya.

Karena itu, partai politik tetap wajib memperhatikan persyaratan dan tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Konsultasi melalui Mediation Clinic tidak menunda ataupun memperpanjang tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa.

Selain itu, layanan tersebut tidak digunakan untuk membahas pembuktian atau substansi sengketa secara faktual. Persoalan tersebut tetap harus ditangani melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan hadirnya Mediation Clinic, Bawaslu Cimahi berharap partai politik semakin memahami aturan kepemiluan dan mampu mengantisipasi potensi sengketa sejak awal, sehingga proses Pemilu dapat berlangsung lebih tertib dan kondusif.***


Editor : JakaPermana