AMDAL Belum Tuntas, Pembangunan Data Center AI BDx di Jatiluhur Belum Bisa Dilanjutka
Pembangunan pusat data AI BDx di Jatiluhur belum dapat dilanjutkan karena AMDAL dan PBG belum tuntas. Kebutuhan air menjadi salah satu perhatian utama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Nasib pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, kini bergantung pada penyelesaian dokumen lingkungan.
Hingga seluruh persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan bangunan dipenuhi, proyek tersebut belum dapat melanjutkan pekerjaan konstruksi.
Pemerintah memberi ruang bagi pengembang untuk menyelesaikan seluruh tahapan AMDAL, sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut memiliki batas waktu hingga 180 hari kerja, sejak dokumen masuk ke sistem dan mulai dievaluasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, saat ini pembahasan masih berada pada tahap penyusunan kerangka acuan AMDAL. Tahapan tersebut menjadi fondasi sebelum dokumen kajian lingkungan disusun secara menyeluruh.
"Jadi pekerjaan konstruksi itu bisa dimulai setelah seluruh perizinan ini terpenuhi," ujar Ai, Kamis (1/10/2026).
Menurut dia, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada di tangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Hal itu karena investasi data center BDx tercatat sebagai penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Setelah kerangka acuan disepakati, pengembang wajib melanjutkan proses dengan menyusun dokumen AMDAL lengkap yang akan menjadi dasar penilaian dampak lingkungan proyek. Dari tahapan tersebut juga akan ditentukan berbagai persyaratan teknis yang harus dipenuhi, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) emisi dan Rincian Teknis (Rintek) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Salah satu isu yang akan menjadi fokus pembahasan, kebutuhan air untuk mendukung operasional pusat data. Pengembang harus memaparkan secara rinci kebutuhan air serta teknologi yang digunakan agar keberadaan fasilitas tersebut tidak mengganggu keberlanjutan sumber daya air di kawasan Jatiluhur.
"Jadi, nanti di situ akan terjadi diskusi lah untuk bisa mengantisipasi berbagai dampak yang kemungkinan terjadi untuk keberlanjutan air di Jatiluhur," ucapnya.
DLH Jabar menilai, kajian tersebut penting mengingat Jatiluhur memiliki peran strategis sebagai kawasan sumber air yang menopang kebutuhan masyarakat, pertanian, dan aktivitas ekonomi di Jawa Barat.
Ai menjelaskan, prosedur penyusunan AMDAL telah diatur secara nasional dengan standar waktu penyelesaian selama 180 hari kerja. Seluruh proses dilakukan melalui platform AMDALnet sehingga setiap tahapan dapat dipantau secara transparan.
"Kalau dalam aturan, dalam SOP itu AMDAL itu 180 hari ya, 180 hari kerja. Itu kan SOP begitu ya," katanya.
Meski demikian, lamanya proses tidak semata ditentukan oleh mekanisme pemerintah. Kecepatan penyelesaian juga bergantung pada kesiapan konsultan dan pengembang dalam melengkapi data serta menindaklanjuti berbagai masukan dari tim ahli, akademisi, dan masyarakat.
Selama dokumen lingkungan belum disetujui dan seluruh persyaratan teknis belum terpenuhi, pembangunan fisik data center AI BDx di Jatiluhur dipastikan masih belum dapat dilanjutkan.
Editor : Ahmad Sayuti

