Kesal Dibangunkan Salat Subuh, Pria di Kuningan Diduga Bunuh Ibu Kandung
olisi menangkap pria berinisial T (38) yang diduga membunuh ibu kandungnya di Kuningan. Motif sementara disebut karena kesal dibangunkan salat Subuh.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu kandung di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pelaku berinisial T (38) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
T ditangkap Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan saat diduga melarikan diri ke Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ia diduga menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia pada Jumat, 8 Agustus 2026.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah bukti.
"Untuk tersangkanya sudah ditangkap kurang dari 24 jam. Sudah kita tangkap di Kabupaten Brebes oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan," ujar Bellen, Rabu, 12 Agustus 2026.
Kesal Dibangunkan Salat Subuh
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menyebut dugaan motif pembunuhan tersebut bermula dari T yang merasa kesal setelah dibangunkan korban untuk melaksanakan salat Subuh.
Emosi tersebut kemudian berujung pada penganiayaan terhadap korban menggunakan benda tumpul. Polisi menyebut korban dipukul menggunakan palu hingga mengalami luka pada bagian kepala.
Setelah itu, tubuh korban diduga dimasukkan ke dalam sumur.
"Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur," ungkap Bellen.
Polisi Sita Palu sebagai Barang Bukti
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menyita satu buah palu yang diduga digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.
Setelah melakukan gelar perkara dan mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan T sebagai tersangka. Ia kemudian ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih mendalami informasi yang menyebut T mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Bellen mengatakan kondisi kejiwaan tersangka masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi tersangka serta melengkapi proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Editor : Ahmad Sayuti

