Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Berencana Remaja di Banyuasin Ditangkap dalam 12 Jam
Polres Banyuasin menangkap dua terduga pelaku pembunuhan dua remaja perempuan yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di Talang Kelapa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polres Banyuasin menangkap dua terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap dua remaja perempuan yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di sebuah rumah kosong di Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kedua terduga pelaku, RS (27) dan AD alias Dika (25), ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban pada Minggu (6/9/2026).
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap RS di kawasan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa.
Dari hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, polisi kemudian menangkap AD di kawasan Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.
"Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Talang Kelapa guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Risnan, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/9/2026).
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal dari penemuan kerangka sepeda motor milik korban di dalam parit oleh seorang saksi bernama Rohani alias Otong pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.12 WIB.
Saat itu, saksi datang ke lokasi untuk mencari kayu. Setelah menemukan kerangka sepeda motor, ia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Ketua RT setempat, Heri Fauzi.
Saksi bersama Ketua RT selanjutnya mengecek sebuah rumah kosong yang berjarak sekitar 10 meter dari parit.
Di lokasi tersebut, keduanya menemukan dua kerangka manusia yang kemudian teridentifikasi sebagai Rani (23) dan Ayuhana (18).
Kedua korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga setelah pamit untuk pergi bersekolah.
Setelah menerima laporan, petugas Polres Banyuasin langsung mendatangi lokasi kejadian.
Polisi memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan sejumlah barang bukti, serta mengevakuasi kerangka korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk keperluan visum et repertum.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan korban.
Barang bukti tersebut antara lain dua tas berisi buku sekolah, seragam sekolah SMA dan SMP, jilbab putih, dua pasang sepatu hitam, pakaian pribadi korban, serta sejumlah perhiasan.
Perhiasan yang diamankan berupa satu kalung, satu gelang tangan, dan dua cincin.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Saat ini, penyidik Polres Banyuasin masih melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pelimpahan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Ahmad Sayuti

