Polrestabes Bandung Ungkap Fakta Penemuan Mayat Perempuan dalam Kardus

Polrestabes Bandung masih mendalami kasus pembunuhan mayat wanita dalam dus beberapa fakta baru pun terungkap

Polrestabes Bandung Ungkap Fakta Penemuan Mayat Perempuan dalam Kardus
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton

INILAHKORAN.ID - Polisi masih mendalami kasus pembunuhan mayat wanita dalam dus. Polisi kini menerapkan metode penyelidikan ilmiah (scientific crime investigation) melalui uji toksikologi di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mendapati sejumlah fakta terkait upaya pelaku menutupi kematian korban, serta hilangnya barang-barang berharga milik korban yang telah dijual oleh tersangka.

Berdasarkan hasil autopsi awal terhadap fisik korban, penyidik tidak menemukan tanda-tanda luka maupun kekerasan luar pada tubuh jenazah. Untuk itu, polisi mengambil sampel organ dalam korban guna dilakukan uji toksikologi di Puslabfor Mabes Polri guna mendeteksi potensi zat beracun atau senyawa lain.

Anton mengatakan, pihaknya menargetkan hasil uji toksikologi dan kesimpulan autopsi dari Puslabfor dapat rampung dalam pekan ini guna menentukan kepastian hukum serta penerapan pasal tambahan terhadap tersangka.

"Kita masih menunggu hasil autopsi dan hasil lab untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Karena saya tidak bisa berasumsi, kita harus benar-benar scientific investigation. Pada waktu diautopsi memang tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuhnya, oleh karena itu kami mengambil sampel tubuh korban untuk uji toksikologi," ujar AKBP Anton di Lapangan Tegalega Bandung, Rabu (9/9/2026).

Anton mengungkapkan, antara korban dan tersangka memiliki hubungan asmara. Korban diketahui telah tinggal bersama di kamar indekos tersangka selama kurang lebih satu bulan terakhir. Keduanya juga diakui pernah melakukan hubungan badan selama tinggal bersama.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diperkirakan meninggal dunia pada hari Minggu. Namun, tersangka tidak melaporkan insiden kematian tersebut dan justru membungkus jasad korban di dalam kamar indekos selama dua hari hingga Selasa, sebelum akhirnya berencana membuangnya ke luar.

"Meninggalnya itu kemungkinan hari Minggu, dan rencana mau dibawa keluar untuk dibuang itu hari Selasa. Jadi jenazah sempat disimpan. Untuk lokasi pembuangan, pelaku tidak merinci, pengakuannya hanya berniat membawa keluar untuk dibuang," kata Anton.

Meskipun tersangka membantah telah melakukan penganiayaan atau pembunuhan serta menampik adanya pertengkaran (cekcok) sebelum kematian, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana menyembunyikan mayat serta pencurian atau penggelapan barang-barang milik korban.

"Pelaku sementara tidak mengakui melakukan pembunuhan maupun cekcok. Namun, fakta penyelidikan membuktikan ada upaya menutupi kematian korban dengan membungkus jasadnya, serta adanya barang-barang korban yang diambil dan dijual oleh pelaku," jelas Anton.


Editor : Ahmad Sayuti