Warga Rawaurip Tolak Tiang Internet, Tiap Kali Protes Tak Digubris
Pemasangan tiang internet di Desa Rawaurip Kabupaten Cirebon menimbulkan polemik lantaran memicu protes dari warga
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemasangan tiang jaringan internet di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, memicu protes warga.
Sejumlah tiang internet disebut berdiri di lahan milik masyarakat tanpa persetujuan, bahkan tetap dipasang meski pemilik lahan telah menyatakan keberatan.
Warga mempertanyakan prosedur pemasangan infrastruktur jaringan yang telah berlangsung hampir dua pekan tersebut karena mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi maupun dimintai persetujuan terkait penggunaan lahan mereka.
Salah seorang warga, Hartono, mengatakan, keberatannya bukan baru disampaikan setelah tiang berdiri. Dirinya mengaku sudah tiga kali meminta agar tiang di lahannya tidak dipasang atau segera dipindahkan.
"Sudah tiga kali saya minta agar tiang-tiang yang sudah terpasang itu dipindah. Pertama ke para pekerjanya, hari berikutnya ke koordinator lapangan, dan ketiga ke pihak aparat desa. Tapi tetap tidak ada tindakan," kata Hartono, Rabu (9/9/2026).
Ia menegaskan, koordinasi perusahaan dengan pemerintah desa tidak serta-merta menggugurkan kewajiban meminta persetujuan kepada pemilik lahan.
Terlebih, menurut Hartono, tiang tersebut berada di depan rumah dan dikhawatirkan dapat menimbulkan risiko bagi penghuni maupun pengguna jalan.
"Ini sudah diminta agar jangan dipasang, tetap saja maksa," ujarnya.
Hartono meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, pembangunan jaringan internet untuk kepentingan komersial seharusnya tetap menghormati hak masyarakat atas lahannya.
"Ini kan untuk bisnis, tapi caranya kok begitu. Yang dirugikan kami masyarakat. Jadi kami minta pemerintah turun tangan menertibkan perkara ini," tegasnya.
Protes serupa datang dari Een. Ia mengaku telah menyampaikan penolakan sejak pekerja mulai menggali tanah di depan rumahnya.
Namun, keberatan tersebut disebut tidak menghentikan pekerjaan. Dua tiang akhirnya tetap berdiri di lokasi yang dipersoalkan.
"Sejak awal saya sudah ngomong jangan dipasang di depan rumah saya. Eh, sampai terpasang dua tiang. Boro-boro minta izin, sudah dibilang jangan dipasang malah maksa," ungkap Een.
Warga lainnya, Abdul Fattah, Supriyadi dan Jamiri, juga menyampaikan keberatan serupa. Mereka meminta tiang yang berada di lahan warga tanpa persetujuan segera dicabut atau dipindahkan.
Jamiri bahkan mempertanyakan tidak adanya pembicaraan mengenai izin, sewa ataupun kompensasi sebelum pemasangan dilakukan.
"Ini boro-boro ada akad sewa atau kompensasi, izin saja tidak ada. Kami minta pemerintah menertibkan dan bila perlu kasih sanksi," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Rawaurip, Rochmanur, membenarkan terdapat pembangunan jaringan internet oleh dua provider di wilayahnya, yakni MyRepublic dan Astinet.
Menurut Rochmanur, pemerintah desa sejak awal telah mengingatkan pihak provider agar tidak mendirikan tiang di lahan masyarakat tanpa persetujuan pemilik.
Ia mengaku baru mengetahui adanya keluhan sejumlah warga terkait titik pemasangan tersebut dan berjanji menyampaikannya kepada pihak provider.
"Sebelum pemasangan juga kami sudah ngomong ke pihak provider agar masangnya jangan di lahan milik warga. Nanti saya akan ngomong ke pihak providernya untuk dipindah tiang-tiangnya," ungkap Rochmanur.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengakui persoalan tiang dan kabel jaringan internet bukan kali pertama menjadi keluhan masyarakat.
Namun, Pemkab Cirebon hingga kini masih menyiapkan regulasi yang akan menjadi dasar pengaturan infrastruktur jaringan internet.
Belum rampungnya regulasi tersebut membuat Diskominfo mengaku belum memiliki kewenangan yang memadai untuk melakukan penertiban maupun menjatuhkan tindakan tegas terhadap provider.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa secara etika perusahaan semestinya meminta izin kepada pemilik lahan sebelum mendirikan tiang.
"Regulasi yang mengatur itu memang sedang kami siapkan. Tapi secara etika harusnya ya izin dulu ke pemilik lahan dan minimalnya ada kompensasi jika masyarakat memberikan izin lahannya dipasang tiang," kata Bambang.
Editor : Ahmad Sayuti

