Kurang 24 Jam, Pembunuh Wanita di Hotel Cirebon Tertangkap

Polres Cirebon Kota mengungkap pembunuhan wanita di hotel Kesambi kurang dari 24 jam. Tersangka S, mantan suami korban, ditangkap di Pangandaran.

Kurang 24 Jam, Pembunuh Wanita di Hotel Cirebon Tertangkap
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan (dua dari kiri) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita pada salah satu hotel di Kota Cirebon, Selasa (22/9/2026). ANTARA

INILAHKORAN.ID - Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Tersangka berinisial S yang merupakan mantan suami korban ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap di salah satu rumah kerabatnya di Kabupaten Pangandaran.

“Belum sampai satu kali 24 jam semenjak dilaporkan kita berhasil mengungkap perkara tersebut,” katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan jasad perempuan di salah satu kamar hotel di wilayah Kesambi pada Senin (21/9) sekitar pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan hasil autopsi, keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pembunuhan diduga terjadi pada Minggu malam menjelang Senin dini hari.

Bimantoro mengatakan, korban dan tersangka sebelumnya menyewa kamar hotel tersebut secara bersama-sama untuk menginap.

Menurut dia, pembunuhan diduga dipicu kecemburuan setelah tersangka melihat korban melakukan panggilan video dengan seorang pria lain.

“Tersangka melakukan penganiayaan awal dengan cara menendang dan menyikut di daerah muka korban,” ujarnya.

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka diduga memastikan korban meninggal dunia dengan menjerat lehernya menggunakan tali sepatu.

“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami mati lemas akibat kekurangan napas serta patah tulang pada bagian leher,” katanya.

Tersangka Sempat Berusaha Bunuh Diri dan Melarikan Diri

Usai melakukan pembunuhan, tersangka sempat mencoba bunuh diri dengan menggantung diri di kamar mandi hotel. Namun, upaya tersebut gagal karena kondisi tempat yang tidak memungkinkan.

Tersangka kemudian sempat meminum racun tikus sebelum meninggalkan hotel pada Senin pagi dan berusaha melarikan diri menuju Kabupaten Pangandaran.

Polisi menyebut tersangka sempat menggunakan sepeda motor menuju Pangandaran. Namun, kendaraan tersebut mogok sehingga ia melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan umum.

Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian tersebut dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian tersebut dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucap dia.


Editor : Ahmad Sayuti