Hasrat tak Terpenuhi dan Sakit Hati Jadi Motif Buruh Bunuh Wanita di Cimahi

Motif pembunuhan wanita di indekos Cimahi terungkap. Buruh harian lepas berinisial RS nekat menghabisi korban karena sakit hati dan hasratnya tak terpenuhi.

Hasrat tak Terpenuhi dan Sakit Hati Jadi Motif Buruh Bunuh Wanita di Cimahi
Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto menunjukkan barang bukti pisau dapur dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (6/11/2026), terkait kasus pembunuhan wanita paruh baya oleh buruh harian lepas berinisial RS. (Inilah/Agus Satia Negara)

INILAHKORAN.ID - Motif pembunuhan terhadap seorang perempuan paruh baya berinisial TS (43) di sebuah indekos di Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, akhirnya terungkap. Korban dibunuh oleh seorang buruh harian lepas berinisial RS (33) yang diduga sakit hati karena hasratnya belum terpenuhi.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kamar Indekos Istana, Jalan Karya Bakti VI, RT 03/11, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto menjelaskan, kasus tersebut bermula dari perkenalan korban dan tersangka melalui sebuah aplikasi pencarian pasangan. Keduanya kemudian menjalin komunikasi hingga sepakat untuk bertemu.

Korban lantas mengirimkan lokasi indekosnya kepada tersangka yang kemudian datang menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, tersangka dipersilakan masuk ke kamar korban. Pintu kamar kemudian dikunci dari dalam dan pembayaran diselesaikan di awal.

"Tersangka datang menggunakan sepeda motor, lalu dipersilakan masuk oleh korban ke dalam kamar. Pintu langsung dikunci rapat dari dalam, dan transaksi pembayaran pun diselesaikan di awal," ujar AKBP Endy Desianto di Mapolsek Cimahi, Jumat (6/11/2026) malam.

Namun, pertemuan keduanya berujung pertengkaran. Polisi menduga, tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya sebelum kejadian. Di sisi lain, muncul ketidaknyamanan dan kekecewaan dalam pertemuan tersebut.

"Korban yang merasa kesal lantas secara spontan mengusir tersangka, bahkan melayangkan tendangan ke arah RS sembari beralasan sudah ada tamu lain yang menunggu di luar," ungkapnya.

Perlakuan tersebut membuat tersangka tersulut emosi. Terlebih, menurut polisi, tersangka merasa sakit hati karena hasratnya belum terpenuhi, tetapi sudah diminta meninggalkan kamar.

"Motif utama pelaku, sakit hati. Hasratnya belum selesai terlampiaskan, namun ia justru diusir dan ditendang oleh korban. Hal inilah yang memicu kemarahan spontan hingga berujung pada aksi pembunuhan keji," ungkapnya.

Pertengkaran kemudian berlanjut menjadi aksi kekerasan. Korban yang ketakutan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi. Namun, tersangka mengejarnya dan mengambil sebilah pisau dapur sepanjang 19 sentimeter yang disimpan di atas lemari kamar.

"Di dalam ruang sempit tersebut, tragedi kemanusiaan terjadi. Tersangka menekan pisau ke bagian leher korban, kemudian dengan menggunakan kedua tangannya secara beringas menggerakkan bilah tajam tersebut ke kiri dan ke kanan secara berulang-ulang," sebutnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher. Korban kemudian terjatuh dalam posisi duduk di lantai kamar mandi dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Aksi sadis ini nyaris tak tercium warga sekitar karena pintu kamar yang terkunci rapat. Namun, suara gaduh sempat memicu kecurigaan tetangga kos," ucapnya.

Kecurigaan warga semakin kuat ketika tersangka keluar dari area kamar mandi dan terdengar ketukan pintu dari luar. Sejumlah saksi kemudian berusaha memastikan kondisi di dalam kamar.

"Mendapati pintu diketuk, tersangka dengan tenang membuka pintu kamar. Para saksi terkejut ketika melihat kondisi di dalam ruangan sudah dipenuhi ceceran darah segar dengan korban yang sudah tidak bernyawa," ujarnya.

Warga bersama aparat kepolisian kemudian mengamankan RS di lokasi kejadian tanpa perlawanan berarti. Tersangka ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB atau 30 menit setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur sepanjang 19 sentimeter yang diduga digunakan untuk membunuh korban. Polisi juga mengamankan kemeja baseball berwarna putih bergaris hitam bertuliskan "dulur baseball" yang dikenakan tersangka saat kejadian.

"Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi. Penyidik menjerat tersangka dengan regulasi hukum pidana berlapis, yakni Pasal 458 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," paparnya.

"Untuk sangkaan primer, tersangka dijerat Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Serta subsider Pasal 468 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya. ***


Editor : Gin gin T Ginulur