Kronologi Dedi Mulyadi Marah Besar Lihat TNGC Rusak Parah Akibat Aktivitas Bisnis
Dedi Mulyadi marah besar melihat kerusakan parah di kawasan konservasi, TNGC. Berikut kronologinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengamuk melihat betapa parahnya kerusakan lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), beberapa waktu lalu,.
Dedi Mulyadi tak bisa menahan amarahnya ketika kawasan konservasi TNGC rusak parah diduga akibat aktivitas pertambangan, pembangunan restoran hingga aktivitas bisnis lainnya.
Bahkan, Dedi Mulyadi langsung mengambil sikap beberapa saat setelah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah titik di TNGC dimana dia menemukan adanya penambangan batu di wilayah konservasi Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Dedi melihat beragam aktivitas bisnis di TNGC telah merusak ekosistem lingkungan. Dia langsung menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan penelusuran secara detail terkait tingkat kerusakan serta legalitas izin
"Itu kan dievaluasi dulu seperti apa kondisi lapangannya, dan kami sudah menugaskan teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup nanti hasil dan lain sebagainya harus lihat dulu," ungkap Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman.
Tak hanya berhenti pada level provinsi, Pemprov Jabar juga akan melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah kabupaten setempat.
Langkah ini krusial untuk memetakan jumlah izin usaha yang beroperasi di kawasan TNGC dan memilah mana yang terbukti melanggar aturan.
"Intinya Pak Gubernur kan jelas ya harus dikembalikan ke fungsinya. Detailnya seperti apa based on data, ini datanya masih disinkronkan dengan kabupaten," ucapnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 15 restoran yang beroperasi di wilayah Gunung Ciremai, termasuk perusahaan air minum. Namun demikian, Herman mengaku belum bisa memastikan usaha mana saja yang terbukti melanggar ketentuan maupun berkontribusi langsung terhadap kerusakan lingkungan.
Di tengah sorotan publik, Pemprov Jabar menegaskan memiliki landasan regulasi yang akan digunakan sebagai pijakan penindakan. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
"Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menerbitkan Pergub No. 11 Tahun 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan," imbuhnya.
Sorotan terhadap TNGC semakin menguat setelah aparat kepolisian mengamankan lima pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan tersebut. Rentetan kasus ini mempertegas bahwa Gunung Ciremai tengah berada dalam tekanan serius akibat aktivitas manusia.
Sebelumnya, saat sidak pada Kamis (15/1/2026) lalu, Dedi Mulyadi secara terbuka menyatakan keprihatinannya atas kondisi lapangan. Selain dinilai melanggar prinsip konservasi, keberadaan tambang juga menuai protes keras dari warga sekitar yang khawatir terhadap dampak ekologis jangka panjang.
Pemprov Jabar pun menegaskan, seluruh aktivitas di kawasan TNGC harus tunduk pada prinsip konservasi. Evaluasi izin menjadi pintu awal, sebelum langkah lanjutan berupa penghentian, penataan ulang, hingga penegakan hukum dilakukan.***
Editor : Bsafaat


