ATR/BPN Kabupaten Bandung Targetkan 40.000 Bidang Tanah Disertifikatkan
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung menargetkan 40 ribu bidang tanah dapat disertifikatkan pada 2026 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung menargetkan 40 ribu bidang tanah dapat disertifikatkan pada 2026 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung pun menyiapkan dua tim yang akan melaksanakan program PTSL 2026, kedua tim ini akan memproses 1.670 bidang tanah yang tersebar di 63 desa di 19 dari 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman berharap PTSL tahun ini bisa selesai tepat waktu. Meski memang, ia mengakui tidak mudah menyelesaikan 40 ribu bidang dengan tempo waktu pengerjaan satu tahun.
"Tentu dalam hal ini Kantor Pertanahan tidak bisa bekerja sendiri, tidak bisa bertindak sendiri karena semua butuh masukan baik secara materil, moril maupun secara regulasi," kata Iim Rohiman usai pelantikan Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) PTSL Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Selasa 27Januari 2026.
Iim menyebut, lahan di Kabupaten Bandung yang belum terpetakan sekitar 1200 bidang. Namun sebenarnya, data tersebut masih dinamis, dari jumlah itu yang sudah terdaftar di BPN pertahun 2025 sebanyak 850 ribu, sehingga menyisakan kurang lebih 350 ribuan.
"Tahun ini ada kuota 40.000 ribu ini menjadi distribusi yang positif," ujarnya.
Iim Rohiman melanjutkan, pemerintah meluncurkan program PTSL dalam rangka percepatan untuk pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
"Untuk skala nasional jumlah bidang yang ada kurang lebih 126 juta bidang, ini juga masih dinamis. Pada tahun 2017 dari 40 persen yang terdaftar pada saat itu dalam kurun waktu 40 tahun. Sejak tahun 2016 sampai saat ini sudah mendekati 90%. Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi satu kebanggaan bagi kita. Hal ini butuh kerja sama yang baik antara BPN dan aparat di desa setempat," katanya.
Iim juga menyampaikan bahwa antara produk PTSL dengan pendaftaran rutin sama kekuatan hukumnya. Walaupun persyaratan PTSL lebih sederhana.
"Ini karena pendaftaran tanah sistematis lengkap, artinya terintegrasi. Untuk pengukuranya maupun untuk verifikasi,subjek objeknya oleh panitia A atau yudikasi. Kalau misalkan untuk pengukuran tanah rutin satu bidang itu dilaksanakan satu pengukuran oleh petugas ukur tersendiri, peta batasnya harus diajukan,dan lain-lain. Karena sudah terintergrasi PTSL itu bisa dipercepat dari pada pendaftaran rutin,sehingga untuk persyaratan pun bisa lebih simpel, karena dikerjakan bersama-sama," katanya.
Kepala Desa Langensari Kecamatan Solokanjeruk, Agus Kusumah bersyukur karena desa menjadi salah satu penerima kuota dari program PTSL 2026. Yakni sebanyak 300 bidang, yang merupakan tambahan dari tahun sebelumnya sebanyak 2.800 bidang.
"Antusias masyarakat sangat baik karena ini juga atas harapan masyarakat," kata Agus.
Editor : Ahmad Sayuti

