Penataan Angkot di Kota Bogor, Pemkot Berharap Pemprov Selaras Ihwal Moratorium
Moratorium diakui sebagai upaya penataan angkot di Kota Bogor. Dedie menyebut ada keselarasan kebijakan penataan angkot dengan Pemprov Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bogor Dedie A Rachim membeberkan hasil pertemuan dengan Pemprov Jabar perihal ajuan moratarium angkot.
moratorium tersebut diakuinya sebagai upaya penataan angkot di Kota Bogor. Dedie menyebut ada keselarasan kebijakan penataan angkot di Kota Bogor dengan Pemprov Jabar.
"Pertemuan kemarin dengan Pemprov Jabar yang pasti kami tetap minta moratorium, jangan nambah lagi. Ada keselarasan Pemkot dan Pemprov," kata Dedie, Selasa (14/4/2026).
Dedie memaparkan, Pemkot melakukan penataan angkot di Kota Bogor dengan membatasi usia teknis angkot yaitu 20 tahun. Kemudian, untuk penataan angkot Kabupaten Bogor ke Kota Bogor, pihaknya tidak bisa sendiri, perlu dukungan Pemprov Jabar yang mengeluarkan izin trayek angkot.
"Beban Kota Bogor ini dari izin provinsi sudah terlalu berat. Jumlahnya sekitar 7.000. Kombinasi kendaraan yang tak laik jalan dan eksisting yang ada di Kota Bogor. Kami berharap ada sinkronisasi kebijakan Pemkot dan Pemprov Jabar," paparnya.
Dedie meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor untuk bertindak terkait persoalan angkot, dengan menahan rekomendasi trayek yang diajukan ke provinsi.
"Kabupaten tidak secara langsung. Kabupaten Bogor hanya kendaraan nya saja. Tapi izinnya dari Provinsi Jawa Barat. Paling kami meminta pembatasan rekomendasi ke Dishub Kabupaten Bogor," terangnya.
Editor : Doni Ramdhani

