Penataan Angkot di Kota Bogor, 20 Hari Berjalan 213 Angkot Ditertibkan

Pemkot Bogor konsisten menggelar penataan angkot di Kota Bogor. Sejauh in, sebanyak 213 angkot ditertibkan dan dilarang mengaspal lagi.

Penataan Angkot di Kota Bogor, 20 Hari Berjalan 213 Angkot Ditertibkan
Anggota Dishub Kota Bogor menilang dan mengecat angkot tua yang terjaring razia di beberapa titik jalan utama Kota Bogor, Selasa (7/7/2026). (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Pemkot Bogor konsisten menggelar penataan angkot di Kota Bogor. Sejauh in, sebanyak 213 angkot ditertibkan dan dilarang mengaspal lagi.

"Selama 20 hari operasi penataan angkot di Kota Bogor itu sudah ada 213 angkot yang sudah dibekukan," kata Dedie saat  sidak ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Rabu (8/7/2026). 

Dia menegaskan, upaya penertiban itu masih akan terus dilakukan. Pasalnya, Pemkot Bogor memiliki target sebanyak 1.780 angkot harus ditertibkan sesuai Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11/2026.

Untuk itu, Dedie mengimbau agar pemilik angkot yang sudah tidak layak jkalan bisa menyerahkan berkas-berkas secara mandiri ke Dishub Kota Bogor.

"Kalau yang masih bandel-bandel ya tentu kami lakukan operasi atau penertiban terus. Ya, penindakan langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya," tegasnya. 

Selain itu, Dedie pun meminta Pemprov Jabar untuk tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk angkot antarkota dalam provinsi (AKDP). 

"Karena sudah terlalu banyak. Hampir 7.000 angkot kabupaten yang menusuk jantung Kota Bogor. Jadi kami sedang bebenah," tambahnya. 


Editor : Doni Ramdhani