Penataan Angkot di Kota Bogor, Satlantas dan Dishub Pimpin Tim Penertiban

Proses penataan angkot di Kota Bogor melangkah ke tahap penertiban. Tim penertiban segera dibentuk dengan Satlantas Polresta Bogor Kota dan Dishub yang akan mem

Penataan Angkot di Kota Bogor, Satlantas dan Dishub Pimpin Tim Penertiban
Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto saat diwawancarai awak media perihal penertiban angkot di Kota Bogor, Senin (15/6/2026) kemarin. (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Proses penataan angkot di Kota Bogor melangkah ke tahap penertiban. Tim penertiban segera dibentuk dengan Satlantas Polresta Bogor Kota dan DIshub yang akan memimpin. 

Angkutan Kota (Angkot) untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Pelaksanaan penertiban di lapangan akan dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Bogor Kota bersama jajaran Dinas Perhubungan (DIshub) Kota Bogor.

Kepala DIshub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menuturkan, penataan angkot di Kota Bogor itu dilakukan dengan Perwali Nomor 11/2026 sebagai payung hukum.

Sasaran penataan angkot di Kota Bogor itu yakni seluruh armada angkot yang masih terdaftar. Hingga saat ini, jumlahnya mencapai sekitar 2.700 unit. 

"Angkot yang masih terdaftar sekitar 2.700 unit. Yang menjadi target operasi sebanyak 1.700 kendaraan, sehingga nantinya tersisa sekitar 1.000 kendaraan yang masih memenuhi ketentuan usia operasional," tuturnya.

Sujatmiko menjelaskan, tim penertiban yang sedang dipersiapkan bukan hanya berada di lingkup DIshub, melainkan menjadi agenda tingkat Kota Bogor dengan Wali Kota bersama Forkopimda sebagai pelindung. 

"Adapun pelaksanaan penertiban di lapangan akan dipimpin Kasat Lantas Polresta Bogor Kota bersama jajaran DIshub. DIshub juga menyiapkan sanksi bertahap terhadap angkot yang masih nekat beroperasi meski telah melampaui batas usia. Identitas kendaraan seperti nomor trayek dan atribut angkot akan dicopot, termasuk mahkota kendaraan," jelasnya. 

Angkot Tua Bakal Ditandai Tanda Silang di Bodi Kendaraan

Sujatmiko menerangkan, bodi kendaraan akan diberi tanda silang menggunakan cat semprot hitam serta tulisan merah yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah berusia lebih dari 20 tahun.

"Sehingga ketika beroperasi, dia akan malu sendiri karena identitas angkutannya sudah tidak ada lagi," terangnya. 

Sujatmiko menegaskan, tahap awal penindakan belum dilakukan dengan penyitaan kendaraan. Tetapi, apabila pemilik kendaraan tetap membandel dan terus beroperasi, DIshub akan mengambil tindakan lebih tegas.

"Ya, kalau masih bandel terus, baru kami kandangkan. Buku uji dan buku trayeknya juga akan disita," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani