Penataan Angkot di Kota Bogor, Dishub Tilang dan Labeli Angkot Tua dengan Cat Semprot

Dishub kembali menggelar operasi penataan angkot di Kota Bogor yang berusia di atas 20 tahun di sejumlah titik jalan utama, Selasa (7/7/2026). 

Penataan Angkot di Kota Bogor, Dishub Tilang dan Labeli Angkot Tua dengan Cat Semprot
Anggota Dishub Kota Bogor menilang dan mengecat angkot tua yang terjaring razia di beberapa titik jalan utama Kota Bogor, Selasa (7/7/2026). (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Dishub kembali menggelar operasi penataan angkot di Kota Bogor yang berusia di atas 20 tahun di sejumlah titik jalan utama, Selasa (7/7/2026). 

Pada penataan angkot di Kota Bogor tersebut, sejumlah sngkot yang terjaring langsung ditilang dan dilabeli 'Tidak Laik Jalan' menggunakan cat semprot.

Kabid Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor Ridwan memaparkan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut Perwal Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 terkait larangan operasional angkot di atas usia 20 tahun. Untuk angkot terjaring operasi disemprot label 'Tidak Laik Jalan' agar kendaraan tidak kembali mengaspal.

"Disemprot di bodi mobilnya itu agar mereka tidak lagi melakukan operasi di jalan atau mengaspal. Yang kedua, kami berikan surat tilang dengan barang buktinya adalah izin trayeknya yang kita ambil," kata Ridwan, Selasa (7/7/2026).

Ridwan memaparkan, sehingga nanti pada saat pemilik atau badan hukum datang ke kantor Dishub, data-data kendaraan ini masuk ke dalam data kendaraan yang akan dihapuskan. Penertiban dilakukan setelah dilakukan sosialisasi secara bertahap, kepada pemilik dan badan hukum angkot. 

"Penertiban dilakukan secara statis, dinamis, hingga mobile atau berkeliling ke titik-titik tertentu. Kami juga melakukan (operasi) secara mobile terhadap kendaraan-kendaraan yang dinilai sangat jauh di bawah laik jalan. Secara visual mungkin orang bilang itu angkot busuk, angkot yang memang tidak dirawat, pintu tidak ada dan kondisi bodi rusak. Itu sasaran kami," jelasnya.

Ridwan memaparkan, untuk hari ini ada 17 angkot yang terjaring di jalur SSA. Semua disemprot dan ditilang. Dari total 1.780 angkot berusia teknis di atas 20 tahun, sebanyak 137 unit sudah dicabut izin trayeknya. Sebanyak 500 unit angkot ditarget dicabut izin trayeknya hingga Desember.

"Jadi sampai dengan hari ini berkas trayek yang sudah dimatikan sebanyak 138 unit, ini hasil dari penertiban maupun pemilik sendiri yang menyerahkan berkas angkotnya, sejak Perwali keluar. Jadi totalnya itu tidak lagi 1.780, tetapi 1.780 sudah dikurangi yang 138 unit," paparnya.

"Penertiban ini akan kami terus lakukan, sampai target kami di Desember itu paling tidak 500 angkot sudah menyerahkan izin trayek dan kami matikan," tambah Ridwan. 


Editor : Doni Ramdhani