Pengamat Sebut Drama Keretakan Farhan-Erwin Ancam Pelayanan Publik Kota Bandung

Di tengah masih menumpuknya persoalan di Kota Bandung seperti sampah dan kemacetan, hubungan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Erwin.

Pengamat Sebut Drama Keretakan Farhan-Erwin Ancam Pelayanan Publik Kota Bandung
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono mengatakan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Di tengah masih menumpuknya persoalan di Kota Bandung seperti sampah dan kemacetan, hubungan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dirumorkan retak.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono mengatakan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai konflik personal antara dua pejabat publik. drama ini dapat memengaruhi tata kelola pemerintahan, yang berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dia menyoroti pernyataan Erwin, yang mengaku tidak dilibatkan dalam sejumlah agenda strategis pemerintahan, mulai dari pembahasan anggaran, perubahan anggaran, program kerja, rotasi pejabat, hingga rapat-rapat penting di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Menurut Kristian, kondisi tersebut mengindikasikan adanya persoalan koordinasi di tingkat pimpinan daerah.

"Pada saat yang sama, Kota Bandung masih menghadapi persoalan sampah, kemacetan, dan berbagai tantangan pelayanan perkotaan yang membutuhkan kepemimpinan yang terpadu," ujar Kristian dalam keterangannya kepada INILAHKORAN.ID, Selasa (7/7/2026).

Dia menilai, keberhasilan pemerintahan daerah tidak hanya bergantung pada kapasitas seorang kepala daerah, tetapi juga ditentukan oleh kemampuan membangun kerja sama dan sinergi dalam tim kepemimpinan.

Pasalnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket melalui pemilihan langsung sehingga keduanya memperoleh mandat yang sama dari masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan secara bersama-sama.

"Dalam praktik kepemimpinan publik, pembagian peran yang jelas akan mempercepat pengambilan keputusan, memperluas pengawasan, dan meningkatkan kemampuan pemerintah merespons persoalan masyarakat," katanya.

Sebaliknya, jika salah satu unsur pimpinan tidak dilibatkan secara memadai, kapasitas organisasi pemerintahan akan ikut melemah.

"Akibatnya, beban pengambilan keputusan menjadi terpusat, koordinasi antaperangkat daerah melemah, dan penyelesaian masalah menjadi lebih lambat," ujar Kristian.

Kristian menjelaskan, dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, kedudukan wakil kepala daerah tidak dapat dimaknai hanya sebagai bawahan kepala daerah.

Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, wakil kepala daerah memiliki fungsi membantu memimpin penyelenggaraan pemerintahan, mengoordinasikan perangkat daerah, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.

"Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak cukup dimaknai sebagai hubungan atasan dan bawahan semata, tetapi sebagai mekanisme pembagian kerja yang bertujuan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan," katanya.


Editor : Doni Ramdhani