Penataan Angkot di Kota Bogor Dipimpin Jenal, Penertiban Padatkan Arus Lalu Lintas
Dishub Kota Bogor menggelar operasi gabungan penataan angkot di Kota Bogor. Penertiban dilakukan untuk angkot yang melewati batas usia operasional.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dishub Kota Bogor menggelar operasi gabungan penataan angkot di Kota Bogor. Penertiban dilakukan untuk angkot yang melewati batas usia operasional dan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Kali ini, penataan angkot di Kota Bogor berupa penertiban di Jalan Ir H Djuanda depan Kantor KPPN itu dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin.
Pantauan di lapangan, petugas menjaring puluhan angkot dari berbagai trayek yang masih beroperasi karena melanggar ketentuan Perwal Kota Bogor Nomor 11/2026 tentang pembatasan usia operasional angkutan umum. Upaya penataan angkot di Kota Bogor itu sempat meangibatkan arus lalu lintas mengalami kepadatan.
Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin memaparkan, operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bogor dalam meningkatkan keselamatan transportasi umum sekaligus mempercepat program peremajaan armada angkot.
"Operasi hari ini merupakan operasi gabungan bersama instansi terkait dari Polresta Bogor Kota dan Garnisun Bogor. Dari hasil pemeriksaan di lapangan terdapat 21 kendaraan angkutan kota yang rata-rata diproduksi pada tahun 2000 hingga 2002. Seluruhnya dilakukan penyitaan surat-surat kendaraan," kata Dody, Selasa (14/7/2026).
Dody memaparkan, dari 21 angkot yang terjaring, sebanyak 10 unit langsung dikandangkan di Kantor Kota Bogor karena tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah, seperti STNK, izin trayek, maupun kartu uji KIR. Sementara kendaraan lainnya dikenai sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.
"Angkot yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya trayek 02 Sukasari-Bubulak, trayek 08, trayek 06, hingga trayek 01 Cipinang Gading-Merdeka," paparnya.
Dody menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah kendaraan yang sebelumnya pernah terjaring razia namun masih kembali beroperasi di jalan. Terhadap kendaraan yang membandel tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan pengandangan.
"Nantinya pemilik maupun badan hukum akan diminta membuat surat pernyataan untuk melakukan peremajaan kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau dilakukan besituasi (penghapusan kendaraan). Sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026, mereka masih diberikan waktu enam bulan untuk melakukan peremajaan armada," jelas Dody.
Dody memaparkan, kendala terbesar dalam program peremajaan armada masih berkaitan dengan kemampuan finansial para pemilik kendaraan. Meskipun Dishub bersama Organda dan badan hukum telah memfasilitasi akses pembiayaan melalui sejumlah perbankan, proses pengajuan kredit tetap bergantung pada hasil BI Checking.
"Namun proses pembiayaan tetap bergantung pada hasil BI Checking. Dari evaluasi yang dilakukan, banyak pemilik angkot yang belum memenuhi persyaratan tersebut sehingga mengalami kesulitan memperoleh kredit peremajaan kendaraan," paparnya.
Dody membeberkan, selain menindak angkot yang telah melewati batas usia operasional, petugas juga memberikan sanksi kepada 16 angkot keluaran tahun 2007 hingga 2009 yang sebenarnya masih memiliki masa operasional. Penindakan dilakukan karena kendaraan tersebut belum memperpanjang izin trayek, kartu pengawasan, tidak melakukan uji KIR, bahkan ditemukan pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Untuk kendaraan yang usianya masih di bawah 20 tahun, kami lakukan penilangan karena administrasinya tidak lengkap dan ada pengemudi yang tidak memiliki SIM. Kendaraan tersebut sebenarnya masih memiliki masa operasional sekitar dua hingga tiga tahun lagi," bebernya.
Dody juga mengatakan, hingga 14 Juli 2026, Dishub Kota Bogor mencatat dari total 1.780 armada angkot yang izin trayeknya telah dicabut, sebanyak 313 armada telah berhenti beroperasi dan tidak lagi mengaspal di jalanan Kota Bogor. Jumlah tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban yang terus dilakukan bersama badan hukum dan Organda.
"Bahkan ada beberapa badan hukum yang secara sukarela mengembalikan izin trayek kepada Dishub karena trayek merupakan aset milik pemerintah. Selain menegakkan aturan, razia tersebut juga diharapkan dapat mempercepat program peremajaan armada angkot sehingga layanan transportasi umum di Kota Bogor menjadi lebih aman, nyaman dan memenuhi standar keselamatan bagi masyarakat," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

