Lansia 72 Tahun Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Sukabumi

Melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Lansia 72 tahun di Sukabumi ditangkap polisi

Lansia 72 Tahun Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pencabulan Anak di Sukabumi
Ilustrasi kekerasamn seksual

INILAHKORAN.ID - Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial MH (72) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026) malam.

Saat proses pengamanan berlangsung, situasi di lokasi sempat memanas karena warga yang mengetahui dugaan kasus tersebut tersulut emosi. Polisi bersama perangkat desa kemudian mengevakuasi MH untuk mencegah aksi main hakim sendiri.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami jumlah korban serta melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap para korban.

“Malam ini kita sudah mengamankan terduga pelaku. Namun, kami masih melakukan pendalaman terkait jumlah korban. Terhadap para korban pun saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pendataan,” kata Hartono, Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan penyelidikan sementara, dugaan peristiwa tersebut terjadi di area halaman masjid. Polisi menduga MH menggunakan modus mendekati anak-anak dengan alasan memberikan perhatian dan rasa kasih sayang.

“Sementara modus terduga melakukan aksi tersebut di depan masjid dengan dalih merasa sayang dan kasihan kepada korban,” ujarnya.

“Kondisi terduga pelaku aman dan sehat, tidak sempat menjadi bulan-bulanan warga. Di lokasi, perangkat desa juga turun langsung membantu mengamankan situasi sebelum kami bawa. Sementara terkait barang bukti yang diamankan, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” katanya.

Polres Sukabumi Kota masih mendalami perkara tersebut, termasuk jumlah korban dan barang bukti. Polisi menyatakan proses penyelidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Editor : Ahmad Sayuti