Kriteria MBR Diperluas, Pemerintah Bebaskan BPHTB 5 Persen untuk Rumah Subsidi

Mendagri menegaskan kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR dirancang untuk menggerakkan roda ekonomi daerah

Kriteria MBR Diperluas, Pemerintah Bebaskan BPHTB 5 Persen untuk Rumah Subsidi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjawab pertanyaan awak media saat berkunjung ke Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (25/7/2026). ANTARA

INILAHKORAN.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menegaskan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dirancang untuk menggerakkan roda ekonomi daerah melalui gairah pembangunan perumahan.

"Dulu MBR harus membayar 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sekarang gratis khusus untuk MBR. Dengan biaya yang lebih murah, para pengembang akan termotivasi dan perputaran uang di daerah pun ikut bergerak," ujar Tito saat berkunjung ke Bandung seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/7/2026).

Tito menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dan surat edaran bersama antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah (pemda).

Melalui aturan ini, selain pembebasan BPHTB 5 persen, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi kelompok MBR juga dipangkas menjadi nol rupiah. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan biaya produksi hunian sehingga pengembang makin agresif membangun rumah subsidi.

Kriteria MBR Diperluas

Guna memastikan insentif ini dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat, pemerintah turut memperluas batasan kriteria penghasilan MBR.

"Definisi MBR sudah kami perluas. Misalnya dari batas maksimal Rp7,5 juta untuk lajang menjadi Rp8,5 juta di beberapa daerah, bahkan hingga Rp10 juta di wilayah Papua. Ini membuat daya jangkau program semakin luas," tuturnya.

Tito optimistis, akselerasi di sektor perumahan akan menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang memicu transaksi bisnis di berbagai sektor turunan—seperti bahan bangunan hingga jasa transportasi—yang pada akhirnya turut menyumbang penerimaan daerah.

Ringkasan Kemudahan Rumah MBR:

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Gratis / 0% (sebelumnya 5% dari NJOP).
  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Gratis / Rp0.
  • Batas Maksimal Penghasilan MBR: Ditingkatkan hingga Rp8,5 juta – Rp10 juta (tergantung wilayah).


Editor : Ahmad Sayuti