Siap-siap, Biaya BPHTB Bakal Digratiskan Pemda KBB
Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) bagi warga Bandung Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) bagi warga Bandung Barat.
Kendati masih dalam tahap pengkajian pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB, program penggratisan BPHTB ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat.
"Tujuan digratiskannya BPHTB ini bertujuan agar masyarakat KBB yang belum memiliki sertifikat tanah maupun bangunan mendapatkan kemudahan," kata Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, Jumat 14 Juli 2023.
Hengki menilai, program ini merupakan bentuk perhatian Pemda KBB untuk meringankan beban masyarakat.
"Saat ini kami sedang mengkaji program tersebut dengan dinas terkait dan juga BPN KBB," ungkapnya.
Lebih lanjut Hengki menuturkan,, pembuatan sertifikat itu juga sejalan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh BPN.
"Ketika tanah dan bangunan memiliki legalitas berupa sertifikat tentu hal itu juga akan berdampak terhadap nilai ekonomi pada aset yang dimilikinya," tuturnya.
Hengki tak memungkiri tidak sedikit masyarakat yang terbebani oleh biaya BPHTB sebelum melakukan sertifikasi terhadap tanah atau bangunan.
"Oleh karena itu, kami Pemda Bandung Barat akan menggratiskan biaya BPHTB bagi masyarakat KBB dan akhirnya masyarakat terdorong menyertifikatkan tanahnya," paparnya.
Meski biaya BPHTB nantinya digratiskan, sebut Hengki, Pemda KBB tidak akan kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran pemasukan justru akan datang dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kalau legalitas sudah jelas kan nanti PBB pun jelas dan itu akan menambah PAD kita," sebutnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

