Siap-siap, Biaya BPHTB Bakal Digratiskan Pemda KBB 

Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) bagi warga Bandung Barat.

Siap-siap, Biaya BPHTB Bakal Digratiskan Pemda KBB 
Kendati masih dalam tahap pengkajian pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB, program penggratisan BPHTB ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Ngamprah - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) bagi warga Bandung Barat.

Kendati masih dalam tahap pengkajian pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB, program penggratisan BPHTB ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat.

"Tujuan digratiskannya BPHTB ini bertujuan agar masyarakat KBB yang belum memiliki sertifikat tanah maupun bangunan mendapatkan kemudahan," kata Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga : Satpol PP Kota Bandung dan Tim Prabu Seret Para Pelaku Vandalisme ke Meja Hijau

Hengki menilai, program ini merupakan bentuk perhatian Pemda KBB untuk meringankan beban masyarakat.

"Saat ini kami sedang mengkaji program tersebut dengan dinas terkait dan juga BPN KBB," ungkapnya.

Lebih lanjut Hengki menuturkan,, pembuatan sertifikat itu juga sejalan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh BPN.

Baca Juga : Diskominfo Kabupaten Bandung Inventarisir Pemilik Akun Medsos Penebar Hoaks Soal Revitalisasi Pasar Banjaran

"Ketika tanah dan bangunan memiliki legalitas berupa sertifikat tentu hal itu juga akan berdampak terhadap nilai ekonomi pada aset yang dimilikinya," tuturnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani