Satpol PP Kota Bandung dan Tim Prabu Seret Para Pelaku Vandalisme ke Meja Hijau

Satpol PP Kota Bamdung dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindakan tegas kepada pelaku vandalisme yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial serta coret-coret dinding bangunan milik warga. 

Satpol PP Kota Bandung dan Tim Prabu Seret Para Pelaku Vandalisme ke Meja Hijau
Pelaku menjalani sidang di PN Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 14 Juli 2023. Pelaku vandalisme itu menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Satpol PP Kota Bamdung dan Tim Prabu Polrestabes Bandung menindakan tegas kepada pelaku vandalisme yang mengotori fasilitas umum dan fasilitas sosial serta coret-coret dinding bangunan milik warga. 

Pelaku menjalani sidang di PN Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 14 Juli 2023. Pelaku vandalisme itu menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, tindakan pelaku vandalisme merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan. 

Baca Juga : Diskominfo Kabupaten Bandung Inventarisir Pemilik Akun Medsos Penebar Hoaks Soal Revitalisasi Pasar Banjaran

Untuk itu, pihaknya tidak akan toleran terhadap tindakan yang merusak fasilitas umum. Mujahid menegaskan, akan terus melakukan tindakan penertiban para vandal guna memberikan efek jera. 

“Kita tidak akan toleran dengan tindakan vandalisme. Saat ini, kita menahan barang bukti agar ada efek jera,” kata Mujahid Syuhada, Jumat 14 Juli 2023.

Terdakwa dipidana dengan Pidana denda Rp 250.000 subsider 1 bulan kurungan dengan barang bukti cat semprot kaleng sebanyak 11 kaleng berbagai merk dan 3 buah spidol disita. Terdakwa juga diperintahkan membayar Biaya perkara Rp 2.000

Baca Juga : DPRD Kota Bandung Dukung Pengalihan Penerbangan ke Bandara Kertajati 

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran 19 ayat (1) jo. Ps. 21 ayat (1) huruf c Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.*** (yogo triastopo)


Editor : Doni Ramdhani