Bappenda Cimahi Kembali Berikan Diskon Pajak BPHTB, Ini Syaratnya

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi kembali memberikan pengurangan pokok pajak bagi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berasal dari waris atau hibah hingga 50 persen

Bappenda Cimahi Kembali Berikan Diskon Pajak BPHTB, Ini Syaratnya

INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi kembali memberikan pengurangan pokok pajak bagi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berasal dari waris atau hibah hingga 50 persen.

Pengurangan atau diskon pajak BPHTB waris tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan pajak Daerah.

"Dalam Perwal terbaru itu ada salah satu fasilitasnya program pengurangan pokok pajak BPHTB. Pengurangannya kita berikan hingga 50 persen," Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi, Faisal belum lama ini.

Dijelaskan Faisal, pengurangan pokok pajak BPHTB di Kota Cimahi tahun ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah.

Syaratnya, sambung Faisal, penerima waris atau hibah harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah.

"Ada syaratnya, yaitu bagi mereka yang sedarah, satu derajat. Artinya misal dari ayah atau ibu ke anak itu Pemkot Cimahi memberikan insentif pengurangan pokok 50 persen," jelasnya.

"Kalau besarannya tergantung luasan objek tanah atau bangunannya," sambungnya.

Sementara itu, terang Faisal, untuk jenis transaksi jual beli tanah dan bangunan tidak diberikan pemotongan pembayaran.

"Jadi diskonnya hanya untuk yang waris atau hibah saja, kalau objeknya yang transaksi jual beli belum ada insentif pajaknya," terangnya.

Dengan adanya pengurangan pembayaran pokok BPHTB itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan mengurus hak warisnya.

"Kami mengajak masyarakat, mari manfaatkan program ini dengan mengurus peralihan hak. Kenapa? kalau dibiarkan berlarut nanti fasilitasnya bisa hilang dan berpotensi jadi konflik internal," tandas Faisal. ***  


Editor : Ahmad Sayuti