INI Sambut Baik Rencana Presiden Prabowo Subianto Hapus BPHTB Pembelian Rumah

Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerimaan Negara (PPN) pembelian rumah.

INI Sambut Baik Rencana Presiden Prabowo Subianto Hapus BPHTB Pembelian Rumah
Menurut Tri, dengan dihapuskannya BPHTB itu diyakini akan memberikan stimulus pergerakan ekonomi di Indonesia. Sebab, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dimiliki masyarakat dapat menjadi modal untuk membangun usaha mereka. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Tri Firdaus Akbarsyah menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerimaan Negara (PPN) pembelian rumah.

Menurut Tri, dengan dihapuskannya BPHTB itu diyakini akan memberikan stimulus pergerakan ekonomi di Indonesia. Sebab, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dimiliki masyarakat dapat menjadi modal untuk membangun usaha mereka.

"Bagus (rencana penghapusan BPHTB), bergeliat ekonomi. Sertifikat yang diberikan kepada masyarakat, bisa (digunakan) mencari modal ke bank. Bisa berdampak ke perekonomian," kata Tri usai pelantikan dan pengukuhan 250 anggota Pengurus Wilayah (Pengwil) INI Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 20 November 2024.

Terpisah, Ketua Pengwil INI Jabar Juniety Dame Purba menilai dengan dihapuskannya BPHTB oleh pemerintah pusat, memberikan dampak plus dan minus.

Bagi profesi notaris kata dia, akan memberi keuntungan karena mempermudah langkah mereka dalam membantu proses kepengurusan sertifikat maupun akta jual beli (AJB).

"Itu tergantung. Plus minus. Sampai saat ini mungkin baik, dalam rangka administrasi kita. Memangkas," ucapnya.

Terlepas dari itu, Juniety mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan berkonsultasi ke kantor notaris terdekat, agar mendapat kepastian.

Terutama menyikapi aset berupa waris, dimana kini kerap terjadi sengketa dalam pembagiannya. Apalagi di Indonesia, mengenai waris dibagi dalam tiga hal yakni waris pada hukum Islam, perdata dan adat.

"Masyarakat ke notaris biasanya mengurus tentang waris, tanah. Waris itu complicated. Bagi masyarakat yang butuh silakan datang ke notaris untuk bertanya, itu tidak dikenakan charge kecuali transaksi. Konsul gratis," kata dia.

Sedangkan bila menemukan kendala atau komplain tidak puas terhadap kinerja notaris, dia juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke Majelis Pengawas Daerah (MPD).

"Kami ada MPD  bagi masyarakat komplain mearasa keberatan boleh melayangkan surat ke MPD. Mereka akan terbuka. Terdiri dari sembilan orang notaris, akademisi 3 orang dan pemerintah," terangnya.

Masyarakat Jawa Barat juga dapat berkonsultasi mengenai kenotariatan, dengan datang langsung ke kantor Penwil INI Jawa Barat di Jalan Adhyaksa Raya No 16, Terusan Buah Batu Komplek Ruko BBCA (Buah Batu Commercial Area), Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung atau menghubungi +62 811-1080-230. 


Editor : Doni Ramdhani