Polemik Perumahan Bersubsidi di Cikalongwetan, Pemilik Lahan Keluhkan Pembayaran

Polemik pembayaran lahan proyek perumahan yang digarap PT Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, KBB kembali bergulir.

Polemik Perumahan Bersubsidi di Cikalongwetan, Pemilik Lahan Keluhkan Pembayaran
Warga pemilik lahan di perumahan, Komisi III, pihak Kecamatan Cikalongwetan, Pemdes Ciptagumati, dan dinas terkait menghadiri pembahasan soal penggantian lahan di Ruang Banmus DPRD KBB, Senin (13/7/2026). (agus satia negara)

INILAHKORAN.ID - Polemik pembayaran lahan proyek perumahan yang digarap PT Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali bergulir.

Diketahui, sebanyak 63 warga di Desa Ciptagumati belum menerima ganti untung atas lahan tanah yang belum dibayar pihak pengembang sejak adanya pernyataan pada November 2025.

Menyusul adanya laporan tersebut, kegiatan pembangunan diputuskan dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban kepada warga terpenuhi usai sidak yang yang dilakukan Komisi III dan Komisi IV DPRD KBB beberapa waktu lalu.

Pertemuan lanjutan yang difasilitasi Komisi III DPRD KBB kembali mengundang pihak developer, warga pemilik lahan, Kecamatan Cikalongwetan, Desa Ciptagumati dan dinas terkait. Sayangnya, pihak pengembang tak hadir dalam agenda pertemuan tersebut.

Salah satu pemilik lahan, Hendra Gunawan (58) menjelaskan permasalahan utamanya hanya keterlambatan pembayaran, tanpa adanya konflik fisik maupun perselisihan yang meluas. 

Dia mengaku memiliki lahan seluas sekitar 800 meter persegi yang semula berupa sawah, kini sudah diratakan dan dijadikan akses jalan namun belum dikeraskan. 

“Per meternya disepakati senilai Rp1 juta. Sawah saya sudah tidak bisa ditanami lagi, padahal seharusnya sudah masuk masa panen ketiga jika tidak diambil proyek,” ungkap Hendra saat ditemui usai pertemuan di ruang Banmus DPRD KBB, Senin (13/7/2026).

"Kalau saya belum menerima uang pengikat maupun pembayaran apa pun dari pengembang," ujarnya.

Sementara itu, Agil Gunawan (42) yang juga Ketua RT05/04 mengatakan lahan milik dirinya sendiri seluas 2.500 meter persegi serta sejumlah warga lain yang mempercayakan urusan ini kepadanya. 

Dia menjelaskan, kesepakatan awal hanya berupa pernyataan lisan dari pihak pengembang, dan uang yang diterima sebagian warga bukanlah uang muka melainkan uang pengikat atau tanda keseriusan yang menjadi milik warga jika transaksi batal. 

“Kami tidak mempersulit, hanya menagih janji pembayaran. Setelah difasilitasi Komisi III, Kepala Desa, Babinsa, dan Babin, pihak pengembang menyanggupi pelunasan paling lambat 30 Juli 2026,” kata Agil.

Agil menegaskan, jika hingga batas waktu tersebut pembayaran tunai belum terlaksana, warga sepakat akan mencabut persetujuan pembebasan lahan dan meminta pengembalian kondisi tanah seperti semula. 

"Pihak pengembang melalui pernyataan lisan menyanggupi akan membawa perwakilan bank ke kantor kepala desa untuk menjelaskan jadwal pencairan dana secara pasti," ujarnya. 

"Kami berharap janji ini ditepati, mengingat banyak lahan pertanian yang sudah berubah fungsi namun ganti ruginya tak kunjung diterima," tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani