Soal Proyek G-Land Savona Hill Padalarang, Ini Kata PUTR KBB

PUTR KBB menyebutkan jika pembangunan perumahan G=Land dan Savona Hill Padalarang masih dalam tahap akhir belum final

Soal Proyek G-Land Savona Hill Padalarang, Ini Kata PUTR KBB
Kepala Bidang Penataan Bangunan Prasarana Permukiman dan Bina Konstruksi Dinas PUTR KBB, Rahmat Ardiansyah

INILAHKORAN.ID – Pembangunan perumahan G-land Savona Hill yang digarap PT Griya Adimitra Nusantara (GAN) di Kampung Purabaya RW 06, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini berada di tahap akhir pengurusan perizinan.

Pasalnya, proyek yang dibangun di atas lahan seluas 4.915 meter persegi ini ternyata belum memiliki izin mendirikan bangunan secara penuh, meski rencana tata letak atau site plan sudah disetujui sejak Maret 2025.

"Ada sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi sebelum izin resmi diterbitkan, terutama terkait keamanan lingkungan dan keseimbangan ruang terbuka hijau," kata Kepala Bidang Penataan Bangunan Prasarana Permukiman dan Bina Konstruksi Dinas PUTR KBB, Rahmat Ardiansyah, Rabu (3/6/2026).

Secara administrasi, terang Rahmat, pengembang telah menempuh hampir seluruh proses persyaratan, dan saat ini hanya tinggal satu langkah terakhir menuju penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Namun, di sisa tahap inilah pemerintah akan memastikan segala potensi dampak negatif terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan dapat diantisipasi sejak dini," terangnya.

Rahmat menyebut, salah satu syarat mutlak yang kini ditekankan, yakni adanya kajian geologi mendalam untuk memetakan risiko dan menentukan pola penanganan lahan, baik di dalam maupun di luar lokasi proyek.

"Secara administrasi, PT GAN sudah melengkapi persyaratan hingga tahap keluarnya site plan setahun lalu. Sekarang berada di tahap akhir sebelum izin diterbitkan. Di tahap inilah kami akan memberikan perlakuan khusus," sebutnya.

"Kajian geologi wajib ada, ini untuk menentukan bagaimana penanganan lahan yang aman agar tidak berdampak buruk ke lingkungan sekitar. Kami berharap verifikasi berjalan lancar, tapi aspek keamanan tidak boleh dikompromikan sama sekali," bebernya.

Selain aspek keamanan tanah dan lingkungan, sambung Rahmat, kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi sorotan utama. Berdasarkan perhitungan luas lahan 4.915 meter persegi, peraturan mewajibkan koefisien dasar bangunan maksimal 60 persen.

"Artinya, sisanya sebesar 40 persen wajib dialokasikan untuk ruang terbuka, hijau, hingga fasilitas umum seperti pemakaman," ujarnya.

Kendati demikian, tegas Rahmat, pihaknya memastikan pengembang tidak boleh mengurangi porsi hijau ini demi keuntungan semata, mengingat wilayah Bandung Barat memiliki karakteristik rawan bencana.

"Dari luas lahan tersebut, 40 persen harus tetap terbuka dan hijau. Ini ketentuan baku. Kawasan ini masuk dalam zona kuning atau permukiman perdesaan. Memang tidak berarti zona ini tidak boleh dibangun, tapi harus ada rekayasa teknis dan desain khusus," ungkapnya.

"Nanti akan ada sesi presentasi dan tatap muka, di mana konsultan pengembang harus menjelaskan bagaimana mereka menangani titik-titik rawan, misalnya potensi longsor atau aliran air," sambungnya.

Disinggung terkait maraknya masalah perumahan di wilayah ini, Rahmat mengakui tantangan terbesar bukan pada perizinan awal yang biasanya lengkap, melainkan dampak kumulatif saat pembangunan berjalan beriringan.

"Sering kali perumahan yang berdiri sendiri aman, namun saat ada pembangunan baru di atas atau di bawahnya, timbul masalah aliran air atau drainase yang saling membebani," ujarnya.

Menurutnya, hal ini sangat lazim terjadi di Bandung Barat lantaran di 16 kecamatan memiliki indeks kerawanan bencana, meski tingkatannya berbeda-beda tiap titik lokasi.

"Masalah muncul biasanya bukan karena izin tidak ada, tapi karena dampak yang tidak terprediksi di awal. Misal aliran air dari perumahan baru membebani saluran yang sudah ada," katanya.

"Padalarang juga punya risiko tersendiri, jadi kita tidak bisa generalisir, harus lihat titik lokasi pasti. Karena itu kajian geologi sangat krusial, hasilnya akan jadi acuan teknis pembangunan," jelasnya.

Terkait waktu penyelesaian, Rahmat menyatakan hal itu sangat bergantung pada kesiapan pengembang. Pihak pengembang wajib menyewa konsultan ahli geologi, menyerahkan hasil kajiannya, lalu pemerintah akan mengkaji ulang rekomendasi yang diajukan.

"Kami berkomitmen mempercepat proses asalkan seluruh syarat teknis dan keamanan terpenuhi sepenuhnya, agar proyek G-land Savona Hill tidak hanya menjadi kawasan hunian, tapi juga aman dan selaras dengan lingkungan warga sekitar," tandasnya.


Editor : Ahmad Sayuti