Disbudpar Kabupaten Cirebon Pastikan Izin THM Southbank Belum Lengkap.

Disbudpar Cirebon menyatakan jika izin tempah hiburan malam Soutbank belum lengkap namun semua prosedur sudah dilakukan

Disbudpar Kabupaten Cirebon Pastikan Izin THM Southbank Belum Lengkap.
Disbudpar Kabupaten Cirebon saat melakukan verifikasi kepada manajemen THM Southbank terkait masih adanya penolakan dari warga sekitar. (Ist)

INILAHKORAN.ID - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon memastikan proses perizinan tempat usaha yang dikaitkan dengan rencana Tempat hiburan Malam (THM) bernama Southbank masih belum legkap.

Hal itu terungkap, saat Disbudpar memanggil pihak manajemen Southbank untuk memberikan klarifikasi terkait polemik penolakan yang disuarakan sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan. Demikian dikatakan Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Disbudpar Kabupaten Cirebon, Dadan Subandi.

Dia mmenjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan sebagai langkah verifikasi dan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat.

"Kami melakukan klarifikasi untuk mengetahui sejauh mana proses perizinan yang sudah ditempuh oleh pihak Southbank. Dari hasil pertemuan, mereka menyampaikan bahwa sejumlah tahapan perizinan telah dilakukan melalui sistem OSS," ujar Dadan, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, hasil klarifikasi menunjukkan, sebagian dokumen perizinan telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, izin yang berkaitan dengan operasional bar atau diskotek masih berada dalam tahap pengajuan dan belum terbit.

"izin restorannya sudah keluar. Sedangkan izin lain yang berkaitan dengan rencana operasional bar atau diskotek masih berproses. Jadi belum selesai seluruhnya," ungkapnya

Dadan menilai, keberadaan usaha hiburan malam tidak menjadi persoalan. Namun selama persyaratan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah dipenuhi. Dia menyebut, setiap pengajuan izin akan melalui mekanisme verifikasi sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau seluruh ketentuan dipenuhi dan sesuai regulasi, tentu ada proses penilaian dan verifikasi. Nanti akan dilihat apakah memenuhi syarat atau tidak," ucapnya.

Menurutnya,  kewenangan penerbitan izin usaha untuk kategori bar dan diskotek berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara pemerintah kabupaten, hanya melakukan pemantauan dan klarifikasi terhadap perkembangan administrasi perizinan yang diajukan pelaku usaha.

"Untuk izin bar maupun diskotek bukan kewenangan kabupaten. Saat ini mekanismenya melalui OSS dan proses penerbitannya berada di tingkat provinsi," jelas Dadan.

Disbudpar berharap, polemik yang berkembang dapat disikapi secara proporsional dengan mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Untuk itu Dadan meminta, seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata wajib menjalankan proses perizinan secara lengkap sebelum menjalankan aktivitas usaha.

"Kami ingin memberikan pemahaman kepada publik bahwa setiap investasi di sektor pariwisata harus mengikuti regulasi. Yang terpenting adalah kepatuhan terhadap aturan dan proses perizinan yang berlaku," tukasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti