Pajak Hiburan di Kabupaten Cirebon Resmi Naik 40 Persen
Pemkab Cirebon resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen dan berlaku untuk kafe yang menyelenggarakan live musik
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai memberlakukan tarif pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan sebesar 40 persen.
Kebijakan tersebut efektif diterapkan sejak 1 April 2026 setelah dilakukan evaluasi terhadap sejumlah usaha kafe dan restoran yang menyediakan fasilitas hiburan.
Kenaikan tarif pajak ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Cirebon sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan.
Kepala Bidang Pengelolaan pajak Daerah (P2D) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Aries Eko Fauzi Putra, mengatakan penerapan tarif baru dilakukan setelah ditemukan sejumlah usaha yang mengantongi izin kafe dan restoran. Namun, dalam praktiknya menyelenggarakan hiburan seperti live music.
“Penerimaan pajak atas kesenian dan hiburan sekarang menjadi 40 persen. Misalnya kafe yang memiliki konsep hiburan. Ini merupakan keputusan yang sudah disepakati bersama,” kata Aries Jumat 29 Mei 2026
Menurut Aries, kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap target penerimaan daerah dari sektor PBJT kesenian dan hiburan pada tahun anggaran 2026.
Bapenda menargetkan penerimaan pajak hiburan tahun ini mencapai Rp2,984 miliar. Pada triwulan pertama, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp595 juta atau 73,90 persen dari target Rp805 juta.
Sementara hingga 22 Mei 2026, realisasi triwulan kedua mencapai Rp601 juta dari target Rp686 juta atau sebesar 87,68 persen.
“Target triwulan ketiga sebesar Rp773 juta dan triwulan keempat Rp718 juta. Kami optimistis target tahunan bisa tercapai karena tarif baru sudah mulai berjalan,” ujarnya.
Aries mengungkapkan, tren penerimaan pajak hiburan menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Jika sebelumnya rata-rata penerimaan berada di kisaran Rp200 juta, kini meningkat menjadi sekitar Rp300 juta.
Selain sektor hiburan, lanjut Aries, pemerintah daerah juga mengenakan PBJT terhadap olahraga permainan tertentu yang bersifat komersial.
“Untuk olahraga permainan dalam ruangan seperti padel, tarif pajaknya sebesar 10 persen,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, menjelaskan kebijakan tersebut lahir dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap perizinan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Banyak yang izinnya kafe dan restoran dengan tarif pajak 10 persen, tetapi di dalamnya terdapat aktivitas hiburan. Karena itu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cakra.
Dia menegaskan, penerapan tarif 40 persen mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dalam regulasi tersebut tarif pajak hiburan diatur antara 40 sampai 70 persen. Kabupaten Cirebon memilih tarif paling rendah, yaitu 40 persen,” tukasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


