Pedagang Online Siap-siap! Mulai 1 November Pemerintah Berlakukan Pajak Marketplace

Mulai 1 November 2026, pemerintah akan memberlakukan pajak marketplace sebesar 0,5 persen secara otomatis.

Pedagang Online Siap-siap! Mulai 1 November Pemerintah Berlakukan Pajak Marketplace
Ilustrasi marketplace.

INILAHKORAN, Bandung - Bulan November mendatang semua pedagang online di platform lokapasar (Marketplace) akan dikenakan Pajak secara otomatis.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di Marketplace perlu dilakukan secara otomatis dan ramah bagi pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi Pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru,” tutur Rizal.

Rizal menjelaskan, tarif PPh sebesar 0,5 persen relatif rendah. Namun, karena Pajak tersebut diperhitungkan berdasarkan omzet, dampaknya tetap perlu diperhatikan terutama bagi UMKM dengan margin usaha yang tipis.

Ketentuan batas omzet hingga Rp500 juta per tahun dinilai harus benar-benar efektif dalam melindungi usaha mikro.

Dengan perlindungan tersebut, penerapan Pajak Marketplace diharapkan tidak menggerus margin usaha, mendorong kenaikan harga, maupun membuat pelaku usaha memilih bertransaksi di luar ekosistem Marketplace formal.

Mekanisme administrasi juga dinilai perlu dibuat sesederhana mungkin dengan mengandalkan sistem yang otomatis dan terintegrasi.

Dalam skema tersebut, pelaku UMKM cukup menjalankan aktivitas penjualan seperti biasa, sementara platform Marketplace menangani proses pemungutan Pajak, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan.

“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” jelasnya.***


Editor : Irma Nurfajri