Bapenda Kabupaten Cirebon Perkuat Layanan Pajak Daerah lewat Aplikasi Akang Surja

Bapenda Kabupaten Cirebon terus meningkatkan pelayanan pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi digital. Salah satu langkahnya adalah melalui Akang Surja.

Bapenda Kabupaten Cirebon Perkuat Layanan Pajak Daerah lewat Aplikasi Akang Surja
Sekretaris Bapenda Kabupaten Cirebon Fahmi Sujati menjelaskan manfaat aplikasi Akang Surja untuk memudahkan pelayanan pajak daerah secara digital. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon terus meningkatkan pelayanan pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi digital. Salah satu langkahnya adalah melalui Aplikasi Kanggo Sedulur Pajak (Akang Surja) berbasis Android.

Akang Surja memudahkan masyarakat mendapatkan informasi, mengurus administrasi, dan membayar pajak daerah secara daring. Sekretaris Bapenda Kabupaten Cirebon Fahmi Sujati mengatakan, aplikasi tersebut menjadi upaya menghadirkan layanan yang lebih praktis dan mudah dijangkau.

“Wajib pajak dapat mengakses informasi dan layanan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor, sesuai jenis layanan yang tersedia dalam aplikasi,” kata Fahmi, Jumat (30/10/2026).

Menurutnya, Akang Surja menyediakan sejumlah menu, antara lain Pendaftaran, Pelaporan dan Informasi, Panduan Pembayaran, Pembayaran, Persyaratan, Pencetakan, E-Pelayanan, Tanya Bapenda, serta Undian Pajak. Menu-menu itu menghubungkan tahapan pelayanan mulai dari memperoleh informasi, memenuhi persyaratan, mengajukan layanan, hingga menindaklanjuti proses administrasi.

Menu E-Pelayanan memungkinkan masyarakat mengajukan layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring. Sementara menu Tanya Bapenda menjadi saluran untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait perpajakan. Menu Undian Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak memperoleh hadiah dengan mengunggah nota transaksi pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melalui Akang Surja, pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Cirebon dapat dilakukan lewat berbagai kanal yang diinformasikan Bapenda, yakni Bank BJB dan BJB Digi, QRIS, virtual account, Tokopedia, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, OVO, LinkAja, Bukalapak, Blibli, m-BCA, serta kantor UPT Bapenda.

“Ketersediaan kanal pembayaran mengikuti ketentuan masing-masing penyedia layanan. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan kanal yang digunakan masih aktif dan mengikuti petunjuk pembayaran resmi untuk menghindari kesalahan transaksi,” papar Fahmi.

Dia menambahkan, pemanfaatan Akang Surja sejalan dengan agenda Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Digitalisasi diharapkan memperluas transaksi nontunai, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta mendukung tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel. (Maman suharman)

“Pemanfaatan Akang Surja sejalan dengan agenda ETPD dan P2DD. Digitalisasi diharapkan memperluas transaksi nontunai, meningkatkan efisiensi, serta mendukung tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel,” pungkas Fahmi. 


Editor : Doni Ramdhani