Pemkot Cimahi Perpanjang Penghapusan Seluruh Denda Pajak Daerah Hingga 28 Desember

Warga Kota Cimahi yang masih menunggak pajak daerah kini punya waktu lebih lama untuk melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan. 

Pemkot Cimahi Perpanjang Penghapusan Seluruh Denda Pajak Daerah Hingga 28 Desember
Petugas tengah melayani wajip pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi. (istimewa).

INILAHKORAN.ID - Warga Kota Cimahi yang masih menunggak pajak daerah kini punya waktu lebih lama untuk melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan. 

Pasalnya, Pemerintah Kota Cimahi melalui Bappenda resmi memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi untuk seluruh jenis pajak daerah hingga 28 Desember 2026. 

Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir akhir September lalu itu diperpanjang menyusul antusiasme masyarakat yang ternyata jauh lebih tinggi dari perkiraan. 

Kini siapa pun yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok utangnya denda dan bunga keterlambatan dihapuskan sepenuhnya.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Faisal menjelaskan, cakupan program ini sangat luas, mencakup hampir seluruh jenis pajak yang dikelola pemerintah daerah. 

Dia menyebut, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi pajak makanan dan minuman, jasa parkir, perhotelan, kesenian dan hiburan, serta tenaga listrik.

"Silakan manfaatkan kesempatan ini karena penghapusan denda ini hanya berlaku sampai 28 Desember 2026. Jangan menunda," kata Faisal, Jumat (9/10/2026).

Faisal mengungkapkan, keputusan memperpanjang program bukan tanpa alasan. Sebab, tingginya minat warga menyelesaikan tunggakan dalam dua bulan terakhir membuktikan bahwa denda yang menumpuk selama ini justru menjadi penghalang utama masyarakat untuk patuh membayar pajak. 

"Dengan dihapuskannya sanksi administrasi, hambatan itu kini terbuka. Warga yang tertinggal pembayaran PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya kini dapat menyelesaikannya dengan jauh lebih ringan," ungkapnya.

Tak hanya masyarakat yang diuntungkan, lanjut Faisal, bagi Pemkot Cimahi percepatan pelunasan tunggakan berarti semakin banyak dana yang dapat disalurkan untuk pembangunan daerah. 

"Sektor PBB sendiri merupakan salah satu sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga program ini bisa meringankan beban warga sekaligus memperkuat kemampuan daerah membiayai kebutuhan warganya sendiri," ungkapnya.


Editor : Doni Ramdhani