Mayoitas Kendaraan Dinas KBB Bermasalah, Bapenda: Tunggakan Pajak Tembus Rp1 Miliar
Bapenda KBB mulai bergerak menertibkan kewajiban pajak kendaraan dinas sekaligus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai bergerak menertibkan kewajiban pajak kendaraan dinas sekaligus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di Halaman Masjid As-Shidiq, Kompleks Perkantoran KBB Ngamprah, Bapenda menggandeng Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Bandung Barat.
Dari 415 unit kendaraan dinas yang dipetakan, 200 unit sudah melunasi kewajibannya, sementara 215 unit masih menyisakan berbagai persoalan. Mulai STNK hilang, BPKB belum tertelusur, hingga kendaraan rusak berat.
Di sisi lain, tunggakan pajak kendaraan pribadi milik Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan menembus Rp1 miliar lebih.
Kepala Bapenda KBB Rina Marlina menjelaskan, langkah itu bukan sekadar urusan administrasi melainkan soal keteladanan. Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengajak masyarakat taat pajak jika asetnya sendiri belum tertib.
"Kegiatan ini bagian dari upaya kita memastikan kendaraan dinas pemerintah tertib pajak dan tertib administrasi. Kita mengajak masyarakat untuk taat pajak, maka Pemerintah Daerah juga harus menunjukkan keteladanan," kata Rina, Jumat (25/9/2026).
"Kendaraan dinas milik Pemerintah harus tertib pajak, tertib administrasi, dan tertib dalam pengelolaan aset," imbuhnya.
Rina menjelaskan, kendaraan dinas merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, peran masing-masing lembaga dibedakan, Bapenda menangani aspek pendapatan dan perpajakan, BKAD mengelola aset, P3DW/Samsat memberikan pelayanan teknis perpajakan kendaraan.
Sementara perangkat daerah sebagai pengguna wajib memastikan kendaraan yang diurusnya bebas dari keterlambatan maupun masalah administrasi.
"Ini pekerjaan bersama. Perangkat Daerah sebagai pengguna kendaraan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan yang digunakannya tertib," jelasnya.
Sedangkan, Kepala Bidang Penagihan Bapenda KBB Paramita Ariyanti memaparkan kesulitan penanganan 215 kendaraan yang bermasalah.
Menurutnya, tidak semua sekadar telat bayar - ada yang STNK-nya hilang, BPKB-nya belum ditemukan, bahkan ada yang sudah rusak berat sehingga statusnya perlu diputuskan bersama kepolisian dan instansi terkait.
"Perlakuannya tidak sesederhana itu, karena melibatkan pihak-pihak terkait seperti Samsat dan kepolisian. Selain kendaraan dinas, kami juga menginventarisir ASN yang belum melunasi PKB kendaraan pribadi," ujarnya.
"Surat pemberitahuan sudah disebar ke masing-masing perangkat daerah, rencana rekonsiliasi dengan P3DW akan dilakukan awal Oktober 2026," sambungnya.
Sementara itu, Kepala P3DW Bandung Barat Daili Setiaji menyebut tunggakan pajak kendaraan dinas yang teridentifikasi berkisar Rp200–400 juta dan belum mencapai miliaran, namun tetap harus diselesaikan secara tuntas.
Sementara tunggakan kendaraan pribadi milik ASN nilainya jauh lebih besar, diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
"Nilai tunggakan kendaraan dinas sekitar Rp200 hingga Rp400 juta, belum angka final karena masih diverifikasi. Untuk kendaraan pribadi ASN, nilainya diperkirakan lebih dari Rp1 miliar," bebernya.
"Tapi tidak semua kendaraan itu masih dimiliki oleh ASN terkait, ada yang sudah berpindah tangan, sehingga nilai riil kemungkinan lebih rendah. Itulah sebabnya kami akan lakukan identifikasi langsung, kendaraan yang sudah tidak dimiliki akan ditindaklanjuti secara khusus," sambungnya.
Editor : Doni Ramdhani

