Pemkot Cimahi Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

Pemkot Cimahi menegaskan para ASN di lingkungannya dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri

Pemkot Cimahi Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026
Pemkot Cimahi melarang para ASN untuk memakai kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026.

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) CImahi mengeluarkan larangan tegas terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk perjalanan mudik jelang Lebaran Idulfitri 1447 H/2026 Masehi.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga disiplin pengelolaan fasilitas negara dan memastikan kendaraan operasional hanya digunakan sesuai fungsi kedinasan.

Larangan ini menyasar seluruh pejabat dan ASN yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas di lingkungan Pemkot CImahi.

Wakil Wali Kota CImahi, Adhitia Yudistira menegaskan, kendaraan berpelat merah maupun putih untuk pejabat Eselon II merupakan aset negara yang tidak boleh dialihgunakan untuk kepentingan pribadi.

"kendaraan dinas itu untuk operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik," ujar Adhitia, Sabtu 14 Maret 2026.

Adhitia menjelaskan, aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja yang menjadi landasan bagi seluruh instansi dalam mengelola fasilitas negara untuk kepentingan pelayanan publik.

Menurutnya, kendaraan dinas disediakan khusus untuk mendukung kegiatan pemerintahan, sehingga penggunaannya harus sesuai ketentuan untuk mencegah penyalahgunaan.

"Pemerintah juga telah memiliki mekanisme pengaturan dan penanganan bagi pelanggar aturan," jelasnya.

"Insyaa Allah ada mekanismenya sendiri kalau seandainya melanggar," tegasnya.

Selain itu, lanjut Adhitia, ASN juga diharapkan memberikan teladan kepada masyarakat dengan menaati aturan yang berlaku.

Sebagai langkah pencegahan, kendaraan dinas disarankan tidak digunakan sama sekali selama masa libur Lebaran.

"Ya di kandangin atau disimpan saja, jangan dipakai. Pemkot CImahi juga berencana mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan aturan tersebut benar-benar ditegakkan," tandasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti