Sekda Jabar Ingatkan ASN, Kendaraan Dinas Bukan Untuk Mudik Lebaran
Sekda Jabar Herman Suryatman kembali menegaskan agar ASN Pemprov Jabar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman kembali mengingatkan, agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk dipakai mudik Lebaran.
Herman mengatakan, secara regulasi telah jelas bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan ASN digunakan untuk kepentingan pekerjaan.
"Sehingga kami mengimbau, untuk tidak menggunakan mobil dinas kecuali untuk kedinasan. Misalnya monitoring pelaksanaan Ramadan dan menjelang hari raya, silakan. Tapi untuk pribadi, jangan," tegas Herman dikutip Kamis 26 Februari 2026.
Bila terbukti melanggar kata dia, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi mulai dari skala ringan hingga berat, tergantung pelanggaran yang dilakukan, sesuai ketentuan peraturan berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Jadi proporsional. Yang paling penting, kami mengimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan non-kedinasan," ucapnya.
Tetapi kembali lagi kata Herman, jika ada kegiatan kedinasan maka ASN tersebut diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, guna mengakomodir kelancaran tugas pemerintahan.
"Kalau kedinasannya monitoring, evaluasi dan sebagainya, silakan," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

