Sejumlah Pejabat Eselon IIIA dan Fungsional KBB Dilantik, Sandi Ingatkan Amana

Ketua Komisi I ingatkan jaga amanah dan hindari kisruh rotmut kepada sejumlah pejabat eselon IIIA dan fungsional yang baru dilantik Bupati KBB

Sejumlah Pejabat Eselon IIIA dan Fungsional KBB Dilantik, Sandi Ingatkan Amana
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi

INILAHKORAN.ID – Sejumlah pejabat setingkat eselon IIIA termasuk Kepala Bagian, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Camat, serta pejabat fungsional resmi dilantik secara langsung oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, pada Kamis 26 Februari 2026.

Pelantikan yang digelar secara luring dan daring ini berdasarkan Surat Undangan Nomor 800.1.3.1/667/BKPSDM yang dikeluarkan pada hari sebelumnya, Rabu 25 Februari 2026.
 
Dalam surat undangan tersebut tertulis, Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat jabatan diwajibkan menjalankan proses ini sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
Menanggapi Pelantikan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi mengungkapkan harapannya agar kasus kisruh yang terjadi pada proses rotasi dan mutasi (rotmut) akhir tahun 2024 tidak terulang kembali. 

Menurutnya, pemerintahan harus dibangun atas dasar perjanjian yang baik dan melalui proses yang jelas.
 
”Proses rotmut akhir tahun lalu menjadi pelajaran berharga bagi kami. Kami tidak ingin hal serupa terus berulang karena memiliki tugas untuk mengawasi bagaimana keterbukaan informasi publik berjalan dengan optimal di Pemda KBB,” kata Sandi, Kamis 26 Februari 2026.
 
Selain mengucapkan selamat, politisi PKB KBB ini juga menekankan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun akhirat. 

”Harapannya, rekan-rekan PNS yang baru dilantik bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bandung Barat," ujarnya. 

"Kami juga akan menantikan langkah-langkah inovasi yang akan mereka lakukan untuk kemajuan daerah dan kelancaran roda pemerintahan,” tambahnya.
 
Sandi menjelaskan, pemberian pesan tentang amanah ini bukan tanpa dasar, mengingat DPRD memiliki kewenangan pengawasan sesuai dengan amanat Undang-Undang, Peraturan Daerah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

”Dalam proses kebijakan rotmut seharusnya tidak ada tahapan yang dilewati begitu saja sebelum menjadi keputusan final. Kami memiliki beberapa catatan penting terkait hal ini,” jelasnya.
 
Sandi mengakui, proses rotmut kali ini menghadapi tantangan berat lantaran banyaknya kekosongan jabatan, sehingga pihaknya menekankan perlunya pertimbangan yang matang.

"Tentunya berdasarkan skala kepentingan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar dan tepat sasaran," tandasnya. ***
 


Editor : Ahmad Sayuti