Pemkot Bandung Larang Kendaraan Dinas Digunakan Mudik
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk dipergunakan mudik lebaran. Kendaraan dinas hanya diperuntukan kepentingan kedinasan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang penggunaan kendaraan dinas untuk dipergunakan mudik lebaran. kendaraan dinas hanya diperuntukan kepentingan kedinasan.
"Sosialisasi terkait aturan ini. Akan segera di lakukan oleh Wali Kota Bandung," kata Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen pada Kamis 20 Maret 2025.
Menurut ia, kendaraan dinas pemerintahan hanya diperuntukan untuk kepentingan kedinasaan. Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Bandung diminta mengikuti aturan.
Pihaknya pun menegaskan, sanksi telah menunggu kepada mereka pegawai ASN yang tetap bersikeras menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Sanksi diberikan sesuai ketentuan.
"Jadi tidak boleh ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Setiap pelanggaran terhadap aturan akan ada sanksi menanti. Jadi baiknya kita ikuti aturan yang berlaku," ucapnya.
Iskandar pun mengimbau kepada masyarakat yang hendak melaksanakan mudik, untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan selama perjalanan tanpa harus memaksakan diri.
"Pada saat mudik jangan sampai memaksakan diri. Apabila tidak memungkinkan, baik itu secara fisik, mental maupun sarana yang ada. Keselamatan adalah yang utama," ujar dia. ***
Editor : Ahmad Sayuti

