Dinilai Belum Maksimal, Bapenda Kabupaten Cirebon Didorong Data Ulang Pajak Restoran

Potensi PAD Kabupaten Cirebon dari pajak restoran dan hiburan dinilai belum optimal. Bapenda dan DPRD didorong melakukan pendataan ulang wajib pajak.

Dinilai Belum Maksimal, Bapenda Kabupaten Cirebon Didorong Data Ulang Pajak Restoran

INILAHKORAN.ID – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon dari sektor pajak restoran dan hiburan dinilai belum tergarap secara maksimal. Pemerintah daerah didorong melakukan pendataan ulang terhadap pelaku usaha, khususnya di sejumlah wilayah yang mengalami pertumbuhan usaha kuliner dan hiburan.

Desakan tersebut disampaikan aktivis antikorupsi dari Firma Hukum Sandekala Trimurti,  Zeki Mukyadi kepada media, Jumat (7/8/2026). 

Ia meminta DPRD Kabupaten Cirebon memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong Pemkab Cirebon melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan evaluasi terhadap penerimaan pajak sektor tersebut.

Menurutnya, sejumlah kecamatan seperti Kedawung, Palimanan, Mundu, Sumber, Talun, dan Ciledug kini mengalami pertumbuhan restoran dan kafe, termasuk usaha dengan segmen menengah ke atas.

“Wilayah seperti Kedawung, Palimanan, Mundu, Sumber, Talun, dan Ciledug sekarang sudah banyak restoran dan kafe kelas menengah ke atas. Namun, setoran pajaknya ke daerah dinilai belum sebanding dengan pertumbuhan usaha tersebut,” ujarnya.

Ia menilai pengawasan terhadap pajak restoran dan hiburan perlu mendapat perhatian yang sama dengan sektor pajak lainnya. Menurutnya, keberadaan restoran dan tempat hiburan juga turut mendorong aktivitas parkir dan pergerakan ekonomi di suatu kawasan.

“Bukan hanya parkirnya yang dikejar, tetapi sumber aktivitasnya juga harus diperhatikan. restoran dan tempat hiburan menjadi salah satu pemicu aktivitas parkir. Kalau pajak restorannya optimal, PAD juga akan meningkat,” katanya.

Ia juga menduga masih terdapat usaha kuliner dan hiburan yang belum terdata sebagai wajib pajak daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu segera diverifikasi agar tidak menimbulkan potensi kebocoran penerimaan daerah.

“Selama ini yang dipungut hanya beberapa saja. Yang lain belum tersentuh. Kami khawatir kondisi seperti ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Usahanya berjalan, tetapi kewajiban pajaknya tidak masuk ke daerah,” ujarnya.

Untuk memastikan potensi penerimaan dapat tergarap maksimal, ia meminta DPRD Kabupaten Cirebon mendorong sejumlah langkah, mulai dari pendataan ulang seluruh restoran, kafe, dan tempat hiburan, penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak, hingga penertiban usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib pajak Daerah (NPWPD).

Selain itu, ia mendorong digitalisasi sistem pembayaran dan pengawasan pajak untuk meningkatkan transparansi serta meminimalisasi potensi kebocoran.

“Jangan sampai PAD kita bocor di depan mata. DPRD harus berani melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Ini soal keadilan, karena pengusaha yang taat pajak jangan sampai dirugikan oleh yang tidak memenuhi kewajibannya,” pungkasnya.

Sayangnya, sampai saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Bapenda Kabupaten Cirebon. Sekban Bapenda, Fahmi, tidak merespon konfirmasi lewat pesan maupun telepon whatsapp. 


Editor : Ahmad Sayuti