Disdik Kabupaten Cirebon Terapkan Sistem Lelang Bongkaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menerapkan sistem informasi lelang bongkaran aset sekolah agar prosesnya lebih transparan.

Disdik Kabupaten Cirebon Terapkan Sistem Lelang Bongkaran Sekolah
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon M Rukhyat Zain, menjelaskan penerapan sistem informasi lelang bongkaran aset sekolah untuk meningkatkan transparansi dan mencegah perebutan material hasil rehabilitasi. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menerapkan sistem informasi lelang bongkaran aset sekolah. 

Hal itu sebagai upaya menciptakan proses yang lebih transparan sekaligus mencegah munculnya perselisihan dalam pemanfaatan material bekas rehabilitasi satuan pendidikan.

Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Cirebon M Rukhyat Zain mengatakan, sistem tersebut dibuat berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan rehabilitasi sekolah selama ini. Pasalnya, material bongkaran bangunan sekolah kerap menimbulkan friksi karena adanya sejumlah pihak yang ingin mendapatkannya.

“Awalnya kami melakukan analisis dan evaluasi. Ketika ada rehabilitasi satuan pendidikan, pasti ada bongkaran. Dalam pelaksanaannya ternyata muncul friksi karena ada pihak-pihak yang sama-sama ingin mendapatkan bongkaran tersebut,” kata Zain, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi perebutan material bongkaran. Disdik juga melihat perlunya mekanisme yang dapat mengoptimalkan penerimaan daerah dari aset hasil bongkaran tersebut.

“Bongkaran itu merupakan aset. Ketika sekolah direhabilitasi, ada material bongkaran yang memiliki nilai dan hasil penjualannya harus masuk ke kas daerah. Dari evaluasi kami, ini juga menyangkut bagaimana penerimaan daerah bisa lebih optimal,” ujarnya.

Rukhyat menjelaskan, sebelumnya terdapat pihak dari kalangan organisasi nonpemerintah (NGO) yang berminat mendapatkan bongkaran sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan subjektivitas apabila tidak diatur melalui mekanisme yang jelas dan terbuka.

Atas dasar itu, Disdik Kabupaten Cirebon membuat sistem lelang internal untuk mengatur proses penjualan material bongkaran.

“Tujuan utamanya supaya tidak ada rebutan dan tidak ada subjektivitas dalam menentukan siapa yang mendapatkan bongkaran. Semuanya dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditentukan,” katanya.

Dalam penerapannya, Disdik telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon. Calon peserta lelang diwajibkan mengajukan pendaftaran pada periode yang telah ditentukan, yakni mulai awal Januari hingga 31 Mei setiap tahunnya.

“Kenapa kami memberikan batas waktu pendaftaran. Karena kami harus menghitung proyeksi berapa sekolah yang akan direhabilitasi dan berapa peserta yang mendaftar. Dengan begitu mekanismenya bisa diatur sejak awal dan tidak terjadi perebutan secara ekstrem,” jelasnya.

Sebelum dilelang, material bongkaran terlebih dahulu melalui proses penaksiran untuk menentukan nilai aset. Penaksiran dilakukan melalui mekanisme yang telah dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk berkaitan dengan PBG.

“Setelah appraisal atau penaksiran keluar, nilainya akan muncul dalam sistem. Dari situlah kemudian proses lelang dilakukan,” ucap Rukhyat.

Pada tahun ini, kata dia, terdapat sekitar 30 satuan pendidikan yang bersumber dari APBN dan APBD yang masuk dalam kegiatan rehabilitasi. Sistem tersebut selanjutnya juga direncanakan ditingkatkan dan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BKAD.

Rukhyat menegaskan Disdik tidak dapat serta-merta menjual aset bongkaran. Proses penjualan baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan dan persetujuan terkait pengelolaan aset dipenuhi.

“Jadi kami tidak bisa langsung menjual. Setelah proses dan persetujuannya selesai serta pemenang lelang ditetapkan, pembayarannya tidak melalui kami. Pemenang langsung membayar ke kas daerah melalui Bank BJB,” imbuhnya.

Dia berharap, sistem tersebut membuat pengelolaan bongkaran hasil rehabilitasi sekolah lebih tertib, transparan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. 


Editor : Doni Ramdhani