Disdik Cirebon Dalami Oknum Konsultan Lecehkan Mahasiswi

Disdik Kabupaten Cirebon tengah mendalami dugaan kasus pelecehan yang melibatkan konsultan pembangunan sekolah terhadap seorang mahasiswi

Disdik Cirebon Dalami Oknum Konsultan Lecehkan Mahasiswi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Ronianto, memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan yang melibatkan oknum konsultan program revitalisasi sekolah, Rabu (21/10/2026).

INILAHKORAN.ID – Seorang oknum konsultan dalam program revitalisasi sekolah di Kabupaten Cirebon berinisial Pur diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Dugaan tersebut telah dilaporkan pihak politeknik kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon,  Ronianto, membenarkan pihaknya telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan kasus itu masih perlu didalami untuk memastikan kronologi dan fakta yang sebenarnya.

“Kalau ke kami tidak ada. Saya dapat kabar suratnya ditujukan ke pihak kementerian. Untuk persoalannya sedang kami dalami. Kabar yang saya dapat, kejadiannya tidak di Kabupaten Cirebon. Lebih lengkap dan jelasnya seperti apa, kami masih dalami persoalan ini,” kata Ronianto, Rabu (21/10/2026).

PNJ diketahui mendapat penugasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai fasilitator program revitalisasi sekolah. Salah satu tugasnya melakukan pendataan dan verifikasi terhadap sekolah penerima program revitalisasi dari pemerintah pusat.

Dalam pelaksanaan program tersebut, muncul dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi yang melibatkan oknum konsultan berinisial Pur.

Ronianto menegaskan, dugaan tindakan tersebut tidak berkaitan secara kelembagaan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Jika dugaan itu terbukti, menurutnya, persoalan tersebut merupakan tindakan personal pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tetap menjalankan program revitalisasi sekolah sesuai ketentuan dari kementerian.

Ronianto juga membantah anggapan bahwa Pur memiliki peran besar dalam menentukan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah. Menurutnya, program tersebut dilaksanakan secara swakelola sehingga kewenangan berada di masing-masing sekolah dengan melibatkan unsur masyarakat.

“Kewenangan penuh kepala sekolah yang didukung elemen masyarakat sekitar, karena sifatnya swakelola. Tidak ada pengkondisian, saya pastikan itu,” ujarnya.

Ia juga memastikan tidak ada arahan dari Dinas Pendidikan kepada sekolah untuk membeli material pembangunan dari penyedia tertentu. Pemilihan dan pembelian material menjadi kewenangan pihak sekolah sesuai mekanisme pelaksanaan program.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi atau pencoretan terhadap oknum konsultan tersebut, Ronianto mengatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan sebelum memperoleh kepastian mengenai kasus tersebut.

“Belum ke sana, kita kan masih mendalami permasalahannya. Kita lihat nanti perkembangannya. Sanksi tentu diberikan bila sudah ada kepastian dan kejelasan,” pungkas Ronianto.


Editor : Ahmad Sayuti