13 Mahasiswi Unpas jadi korban Pelecehan Dosen, DPR: Yang Terlibat Harus Diperiksa
DPR tekan semua orang yang terlibat dalam kasus pelecehan 13 mahasiswi oleh disen harus diperiksa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Isu terkait Pelecehan Seksual di lingkungan kampus kembali terjadi di salah satu universitas di Kota Bandung.
Di mana naru-baru ini Universitas Pasundan (Unpas) membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai unsur sivitas akademika untuk menyelidiki dugaan Kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen terhadap Mahasiswi.
Usai diduga terjadi pelecehan seksual terhadap 13 mahasiswi Fakultas Hukum Unpas, Bandung, Jawa Barat, yang diduga melibatkan sejumlah dosen.
Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pengusutan tuntas dugaan pelecehan seksual pada mahasiswi tersebut.
Lalu meminta penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan objektif, disertai perlindungan terhadap korban dan saksi.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara objektif. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada upaya melindungi terduga pelaku, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya," kata Lalu.
"Penanganan kasus ini harus berpihak pada keadilan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan,” tutur Lalu.
Lalu menegaskan pihak kampus harus menjatuhkan sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kekerasan seksual, termasuk pemberhentian terhadap dosen yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, proses hukum pidana juga harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Pihak Unpas juga diminta menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta mekanisme pengaduan yang aman bagi mahasiswi yang diduga menjadi korban.
Identitas dan privasi korban harus dijaga, sementara para saksi perlu mendapatkan jaminan keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Tidak hanya itu, menurut Lalu, pihak kampus juga harus memastikan tidak ada intimidasi, tekanan, maupun tindakan balasan terhadap korban dan saksi, termasuk perlakuan yang dapat mengganggu keberlanjutan pendidikan mereka.
Dia kemudian meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengawasi penanganan kasus tersebut agar proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan tetap mengutamakan perlindungan korban.***
Editor : Irma Nurfajri
